7 Jurus Jitu Pemprov DKI Jakarta Atasi Pencemaran Udara
Tujuh jurus jitu itu dituangkan dalam instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur Anies Baswesan saat ditemui awak media di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
7. Merintis peralihan ke energi terbarukan
Salah satu langkah yang diambil Pemprov DKI untuk merintis peralihan energi ialah dengan memperbanyak penggunaan panel surya di gedung-gedung pemerintahan dan fasilitas umum.
"Di gedung pemerintahan daerah, gedung sekolah, dan fasilitas kesehatan akan kami perbanyak penggunaan solar panel," ucapnya.
Meski telah melakukan langkah konkret untuk mengendalikan pencemaran udara, namun Anies mengatakan, hal ini tidak akan efektif bila tidak ada dukungan dari masyarakat.
"Jadi ini adalah tujuh inisiatif untuk udara bersih yang diharapkan bisa mengurangi rendahnya kualitas udara. Insya Allah ini menjadi sebuah langkah yang bisa memberikan manfaat bagi semua," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gubernur-anies-baswesan-saat-ditemui-awak-media-di-balai-kota.jpg)