7 Jurus Jitu Pemprov DKI Jakarta Atasi Pencemaran Udara

Tujuh jurus jitu itu dituangkan dalam instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur Anies Baswesan saat ditemui awak media di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). 

"Rute-rutenya sedang kami finalisasi, dalam waktu dekat akan kami umumkan," tuturnya.

3. Memperketat uji emisi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun melintas di Jakarta pada 2025

Sama seperti kendaraan umum, Pemprov DKI juga berencana membatasi umur kendaraan pribadi yang bisa melintas di Jakarta.

Namun, Pemprov DKI sendiri baru akan menerapkannya pada tahun 2025 mendatang.

"Jadi baru berlaku pada 2025, kita punya periode waktu enam tahun untuk masyarakat bersiap," ujarnya.

4. Mendorong peralihan ke moda transportasi dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta

Gubernur Anies mengatakan, kedepannya Pemprov DKI akan mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi massal.

Selain mempersiapkan moda transportasi massal sebaik mungkin, Pemprov DKI juga akan mempercepat pembangunan fasilitas bagi pejalan kaki.

"Kami akan kebut (pembangunan trotoar) di 25 ruas jalan protokol dan arteri sehingga arena untuk pejalan kaki akan diperluas," ucapnya.

5. Memperketat pengendalian terhadap sumber polutan tak bergerak

Pengendalian terhadap sumber polutan tidak bergerak ini, dikatakan Anies, dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimal baku mutu emisi.

"Kami akan mewajibkan industri memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasantan pengendalian kualitas udara pada semua cerobong industri," kata Anies.

6. Mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik

Optimalisasi penghijauan pada sarana dan prasarana publik ini dilakukan dengan mengadopsi prinsip green building di seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif.

"Kami akan melakukan pengadaan tanaman berdaya serap polutan tinggi pasa sarana dan prasarana publik di Jakarta, misalnya di gedung sekolah, fasilitas olahraga, fasotas kesehatan, dan seluruh aset milik pemerintah," ucapnya.

Gempa 7,4 SR Guncang Banten Berpotensi Tsunami, Ini Imbauan BMKG

Sebelum Timpa Mobil dan Tewaskan 3 Orang, Truk Tanah Sempat Salip Angkot di Jalan Sempit

3 Bersaudara Korban Tewas Kecelakaan Truk Tanah Merupakan Pedagang Pakaian di Pasar Berbeda

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved