2 Pria di Bekasi Diringkus Setelah Kedapatan Simpan Sabu di Rumah Kontrakan

Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi meringkus dua orang bernama Jay (35) dan Heru (36) usai kedapatan menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu.

zoom-inlihat foto 2 Pria di Bekasi Diringkus Setelah Kedapatan Simpan Sabu di Rumah Kontrakan
Dokumen Humas Polres Metro Bekasi
yang didapat dari tangan tersangka Jay dan Heru di Cabangbungin Bekasi.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi meringkus dua orang bernama Jay (35) dan Heru (36) usai kedapatan menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi mengatakan, penangkapan terjadi pada Selasa, (6/8/2019) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Pulo Gelatik, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

"Berawal dari infomasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba," kata Sunardi, Rabu (7/8/2019).

Anggota Polsek Cabangbungin selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar lokasi, setelah itu dicurigai dua orang penghuni rumah kontrakan dengan gelagat mencurigakan.

"Kita datangi dan lakukan penggeledahan, ternyata benar didapati barang bukti narkoba jenis sabu di dalam rumah kontrakan itu," ungkap Sunardi.

Barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana tersangka Jay, dia menyimpan barang haram tersebut menggunkan bungkus rokok serta plastik klip bening.

"Barang bukti sabu itu seberat 0,46 gram, setelah kita introgasi tersangka akhirnya mengaku bahwa barang itu adalah miliknya," jelas dia.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang haram itu dibeli untuk digunakan secara pribadi.

Masalah Wajah Datang Saat Coba Make Up Baru? Yuk Simak Tips Memilih Make Up Ala Profesional

Suami Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Anak Pelaku Alami Luka Bakar Nyaris 50 Persen

Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan peredaran narkoba tersebut.

"Kita masih kembangkan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang-barang tersebut," imbuhnya.

Adapun saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Cabangbungin. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba golongan satu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved