Kebijakan Ganjil Genap

Ini Daftar Kendaraan Tak Kena Perluasan Ganjil Genap

Kemudian, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 9 September 2019 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :

A. Presiden/Wakil Presiden
B. Ketua MPR/DPR/DPD dan
C. Ketua MA/MK/KY/BPK

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved