Mati Lampu
Penumpang KRL dan Kolektor Ikan Koi Daftarkan Gugatan Akibat Pemadaman Massal Listrik
Untuk itu, dia berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait kerugian yang diderita.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
1. Dinyatakan bersalah karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
2. Meminta maaf kepada saya dan,
3. Menghukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 5.000 kepada saya.
4. Membuat SOP untuk mitigasi krisis layanan publik.
Dia masih membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan hingga hari Senin, (12/8/2019) bagi PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor. Gugatan itu tidak akan saya daftarkan apabila pihak PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor bersedia memenuhi ke empat tuntutan saya di atas.
"Saya berharap pihak PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor mau memenuhi ke empat tuntutan saya di atas tanpa harus saya gugat ke pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang merasa dirugikan dari pemadaman listrik pada hari Minggu (4/8/2019) kemarin, dapat mengadukan permasalahan tersebut.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuat posko pengaduan konsumen terkait kerugian yang didapat dari listrik padam.
Pengurus Harian YLKI, Sularsih, mengatakan posko pengaduan berbentuk fisik itu akan berada di tiga kantor lembaga tersebut di Jakarta. Rencananya, posko mulai beroperasi pada Selasa (6/8/2019).
Adapun ketiga kantor lembaga tersebut, yaitu Kantor YLKI berada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara itu, kantor Fakta berada di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dan, LBH Jakarta kantornya berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat.
Ikan koi kesayangan mati

Dua warga Jakarta Selatan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ikan koinya mati akibat listrik yang padam pada Minggu (4/8/2019).
Kuasa hukum pemilik ikan koi, David Tobing, mengatakan pihaknya menempuh jalur gugatan sederhana.
Para pemilik bukan pedagang, melainkan kolektor ikan koi.
"Sudah ada pemilik ikan koi yang berdomisili di Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan karena ikan koinya mati. Karena mereka di Jakarta Selatan jadi bisa memakai gugatan prosedur sederhana," ujar David kepada Tribunnews.com, Rabu (7/8/2019).