Mati Lampu
Penumpang KRL dan Kolektor Ikan Koi Daftarkan Gugatan Akibat Pemadaman Massal Listrik
Untuk itu, dia berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait kerugian yang diderita.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, merasa dirugikan atas terjadinya pemadaman listrik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Minggu (4/8/2019).
Untuk itu, dia berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait kerugian yang diderita.
Selain itu, FAKTA bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima pengaduan masyarakat.
Rencananya gugatan itu akan didaftarkan pada Selasa 13 Agustus 2019.
Gugatan ini akan daftarkan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pemadaman Listrik yang menimbulkan kerugian.
"Biar ini ada efek jera dan masyarakat tidak usah takut," kata Azas Tigor Nainggolan, saat dihubungi, Rabu (7/8/2019).
• Musim Kemarau, Kanal Banjir Timur Hulu di Jatinegara Berbusa
Dia menjelaskan, gugatan itu terkait pengalaman pribadi pada hari Minggu kemarin.
Dia menjadi korban bersama ratusan penumpang KRL yang terlantar di stasiun Bogor, Jawa Barat.
Pada hari Minggu itu dia terlantar lebih dari 7 jam karena KRL dari Bogor ke Jakarta tidak beroperasi akibat dari pemadaman listrik oleh PLN yang berlangsung sejak sekitar jam 13.00-21.10 WIB.
"Saya menunggu di stasiun Bogor tanpa kepastian akan adanya layanan KRL untuk pulang ke Jakarta. Akhirnya saya menyerah dan minta dijemput anak saya untuk pulang ke Jakarta. Banyak juga loh penumpang yang menunggu," kata dia.
Sebagai pengguna KRL, dia mengaku kehilangan kesempatan pulang menggunakan KRL yang dikelola oleh PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI) dari stasiun Bogor menuju ke stasiun Manggarai, Jakarta.
Seharusnya, dia menegaskan, setelah membayar biaya Rp 5000, dia dapat menggunakan jasa KRL.
Namun, dia tidak bisa menggunakan KRL akibat tidak beroperasi.
"Saya akan menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor terhadap saya sebagai calon pengguna KRL ketika itu. Sebagai konsumen layanan KRL saya kehilangan hak mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana dilindungi UU Perlindungan Konsumen," kata dia.
Untuk itu, dia menuntut agar pengadilan menghukum PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor: