Mati Lampu

Penumpang KRL dan Kolektor Ikan Koi Daftarkan Gugatan Akibat Pemadaman Massal Listrik

Untuk itu, dia berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait kerugian yang diderita.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Bima Putra
Penumpang KRL yang menunggu KRL berfungsi sejak pukul 12.00 WIB, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2019). 

Pemilik ikan koi mengaku kerugian karena sudah memiliki ikan asli Jepang ini dalam waktu yang cukup lama.

Menurut David, para pemilik sudah memiliki kedekatan dengan ikan koinya.

 

"Ada ibu rumah tangga yang ikannya itu sudah 13 tahun ada yang 8 kg. Jadi mereka ikatan batinnya sudah sangat jauh," tutur David.

David mengungkapkan gugatan tersebut tidak memakan waktu lama yakni kurang dari sebulan. 

Pihaknya hanya meminta ganti rugi materi kepada pihak PLN.

Ada tiga jenis ikan koi yang mati akibat listrik yang padam tersebut yakni, jenis Tancho Kohaku, Borodo, dan Sanke.

"Yang untuk satu penggugat ada tiga, yang satu lagi sekitar segitu juga deh," tutur David.

Saat ini pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang ditanggung kliennya.

Pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

David mengatakan masih ada pihak yang bakal melakukan gugatan, namun berdomisili di luar Jakarta selatan.

"Kami sedang menghitung, kami tidak mencari keuntungan. Kami hanya mencari pertanggungjawaban. Nanti bisa dilihat ikan yang mati jenis apa, berapa centimeter. Di pasaran berapa harganya," kata David. (Tribunnews.com/Glery/Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved