Reaksi Camat Matraman Setelah Diperiksa BKD DKI Jakarta Soal Dugaan Minta Hewan Kurban

Camat Matraman Bambang Eko pasrah atas keputusan yang akan diterima usai diperiksa oleh BKD Provinsi DKI Jakarta.

DEAN PAHREVI/KOMPAS.com
Seorang Penjual Hewan Qurban bernama Adin Mengaku diminta Berikan 1 Ekor Sapi oleh Oknum Kecamatan Agar Bisa Berjualan di sebuah lahan di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Chaidir mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bambang Eko.

"Hasil BAP, pertama, beliau mengakui ada imbauan untuk melakukan partisipasi dari kalangan pengusaha dan sektornya," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).

Ia menjelaskan, hal ini bertentangan dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan juga UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tugas Camat jaga teritorial, jaga keamanan dan kenyamanan. Bukan mengimbau cari dana," ujarnya.

"Netralitas harus dipegang, enggak boleh karena sama saja ujung-ujungnya pungli dong, gratifikasi," tambahnya menjelaskan.

BKD pun mengaku, telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) Jakarta Timur untuk mengevaluasi dan mencopot jabatan Bambang Eko sebagai Camat Matraman.

"BKD telah serahkan resume ke Wali Kota untuk dilakukan evaluasi terhadap jabatan untuk proses Baperjab lebih lanjut. Dalam waktu dekat beliau sudah tidak menjabat Camat," kata Chaidir.

Sebelumnya, seorang pedagang sapi kurban bernama Adin (46) mengaku dimintai satu ekor sapi oleh oknum camat sebelum bisa berdagang di Jalan Ahmad Yani, RT 006/005, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Padahal, ia mengatakan, lahan yang ia gunakan sejak 26 tahun yang lalu merupakan mikik PT Kalamar Induk Plywood. Pihak perusahaan pun sudah mengizinkan berdagang sapi kurban selama 1 bulan.

"Kalau sama yang punya lahan saya sudah izin, diperbolehkan, gratis lagi," kata Adin saat ditemui di Jalan Raya Kincan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (1/8).

Ia menceritakan, kejadian ini terjadi pada 22 Juli 2019, saat itu ia mengaku didatangi oleh dokter hewan yang bertugas di kecamatan.

 VIDEO Sehari Puluhan Unit Genset Terjual Akibat Pemadaman Listrik

 Terima 3 Teror Kala hadapi Arema: Persib Kirim Surat Protes ke PT LIB, Begini Kronologi Kejadiannya

 Disinggung Masa Lalunya Pernah Ditinggal, Ayu Ting Ting Emosi: Itu Laki-lakinya Tidak Tahu Diri

"Dokter itu datang sama wakil manpol kecamatan. Dia bilang diutus sama Pak Camat. Mereka bilang kalau mau dagang syaratnya ngasih satu ekor sapi, arahan Pak Camat katanya mereka," ungkapnya.

Adin keberatan dengan syarat tersebut, kemudian 2 orang oknum kecamatan tersebut melakukan negosiasi agar Adin tetap mengeluarkan biaya untuk bisa berjualan di tempat tersebut.

"Estimasinya kalau satu sapi Rp 20 juta, mereka nego jadi Rp 10 juta, saya masih berat. Turun lagi jadi Rp 7,5 juta. Saya tetap enggal mau. Biasanya juga enggak sampai seperti ini. Kalau satu kambing saya masih oke lah," tutur Adin.

Wali Kota Jakarta Timur bentuk tim investigasi

Wali Kota Jakarta Timur M.Anwar, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Wali Kota Jakarta Timur M.Anwar, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/2/2019). (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved