6 Kurir Simpan 240 Kilogram Ganja dalam Mesin Kompresor Terancam Hukuman Mati
Paket ganja asal Aceh yang disembunyikan dalam mesin kompresor, tabung karbit, dan peti besi dari hasil penangkapan 6 kurir tercatat 240 kilogram.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Total paket ganja asal Aceh yang disembunyikan dalam mesin kompresor, tabung karbit, dan peti besi dari hasil penangkapan 6 kurir tercatat 240 kilogram.
Demikian dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.
Jumlah paket ganja awalnya sulit dipastikan karena anggota BNN tak memiliki peralatan membongkar mesin kompresor dan tabung karbit saat melakukan penangkapan di halaman SDN Kramat Jati 02, Jakarta Timur.
"Kita menghiting ada 240 bungkus, 240 bungkus itu rata-rata sebungkusnya, satu bata itu sekilo lebih. Kalau kita total kemungkinan besar jumlahnya 240-250 kilogram," kata Arman di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
Paket tersebut berhasil diamankan setelah personel Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Timur menggergaji mesin kompresor dan tabung karbit.
Di saat lima personel Sudin PKP Jakarta Timur bertugas, Arman menuturkan personel BNN mengamankan dua kurir ganja yang sebelumnya berhasil melarikan diri.
"Saat awal mereka berhasil lari dan sembunyi, tapi sekarang sudah tertangkap. Jumlah yang kita amankak 6 orang, nanti akan kita periksa apa peran mereka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik gudang tempat perlengkapan bengkel tambal ban dibawa merupakan mantan narapidana kasus narkoba.
Arman menyebut pemilik gudang tersebut baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
"Kita akan dalami peran masing-masing kemudian akan kami angkut untuk bongkar lebih jauh dan memutus jaringan," tuturnya.
Arman mengatakan keenam tersangka berikut barang bukti dibawa ke markas BNN guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menyebut keenam tersangka yang terlibat sindikat narkoba terancam hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Kalau ancamaan hukuman, karena ini kepemilikan dan transportasi yang cukup banyak, ancaman hukumannya hukuman mati," sambung Arman.
Kesaksian Penjaga Saat BNN Menangkap Kurir 200 Kilogram Ganja di Halaman Sekolah
