Emplang Tusuk Pacarnya 22 Kali Hingga Tewas Setelah Berhubungan Intim di Semak-semak
FP alias Emplang menusuk pacarnya hingga tewas setelah berhubungan intim di semak-semak.
Indra mengatakan, saat mendapat laporan temuan mayat, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara mencari alat bukti. Sehingga, diketahui identitas pelaku.
Dari keterangan keluarga, korban dijemput pada Rabu malam pukul 23.00 oleh seorang pria.
"Dari keterangan tersangka, korban dibawa ke lokasi penemuan mayat. Di sana keduanya sempat cekcok dan tersangka menusukan pisau ke korban hingga meninggal dunia,"ujar Indra.
Polisi menemukan pisau di lokasi kejadian. Fakta itu jadi menarik karena kata Kapolres, tersangka membawa pisau itu dari rumah kemudian menjemput korban dan akhirnya mengeksekusi korban.
Dari fakta itu, dapat diduga tersangka sudah merencanakan pembunuhan pada Nina. Pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.
Ancaman pidananya bukan main-main jika dikenai pasal itu. Maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling rendah pidana penjara selama 20 tahun.
"Maka dari itu, kami bisa menerapkan Pasal 340 KUH Pidana. Tapi harus disidik dulu motif dia membawa pisau dari rumah itu untuk apa," ujarnya.
Meski begitu, polisi juga punya opsi lain terkait penerapan pasal. Seperti Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan menimbulkan kematian.
"Karena sebelum penusukan, ada cekcok dulu, berantem. Kemudian ada barang yang dicuri juga," ujar Indra.
Polisi Segera Umumkan Tersangka

Anggota reserse Polres Bandung sudah mengamankan seorang pria diduga pelaku pembunuhan di Majalaya.
Seperti diketahui, warga menemukan jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan Cikancung, pada Rabu (7/8).
"Alhamdulillah sudah," ujar Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan via pesan elektroniknya, Kamis (8/8).
Pihaknya akan segera mengumumkan pelaku tersebut.
Belakangan diketahui, gadis itu bernama Nina Ainun Mutmaenah (18) warga Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
"Kemarin malam ada keluarga yang datang mengkonfirmasi soal anaknya yang sempat tidak pulang ke rumah," ujar Kapolsek Cikancung AKP Tugiman.
"Saat dicocokkan, ada kemiripan."
Seperti diketahui, mayat perempuan dengan luka mirip tusukan di leher ditemukan di Jalan Raya Cicalengka - Majalaya, Rabu (7/8) tepatnya di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
• Angkat Tema Kemerdekaan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta Utara Digelar Minggu 18 Agustus 2019
• Baim Wong dan Tim Jalani Tantangan ke Pulau Terpencil di China, Nenek Iro Ingin Buah Tangan Ini
• Sampai H-2 Idul Adha, Pedagang Sebut Penjualan Hewan Kurban Merosot Tahun Ini
• Motif Asmara Teror Petasan Klaten: Tak Diterima Istri Sah, Pelaku Cemburu Korban Kembali ke Suaminya
• Pemadaman Listrik Massal, PLN dan Menteri BUMN Digugat Berikan Ganti Rugi Rp 40 Triliun di PN Jaksel
Dalam sejumlah foto yang diterima Tribun, mayat ditemukan dalam kondisi tragis karena terdapat luka tusukan di leher serta celana dalam yang melorot.
"Dengan kondisi korban, diduga pembunuhan. Laporannya kami terima kemarin sore," ujar Kapolsek Cikancung, AKP Tugiman.
Ia tidak menampik soal kondisi korban yang dijumpai ada luka bekas penganiayaan seperti luka tusuk di leher.
Bahkan, beberapa luka lainnya juga ditemukan.
"Ada luka lain selain di leher. Ada juga luka di perut. Identitasnya belum diketahui tapi ciri-ciri korban mengenakan kaus merah, celana jins, sandal jepit," ujar Kapolsek.
Tidak hanya itu, di sekitar lokasi penemuan mayat, ditemukan kemasan obat batuk cair bekas digunakan.(TribunJabar.id)