Emplang Tusuk Pacarnya 22 Kali Hingga Tewas Setelah Berhubungan Intim di Semak-semak
FP alias Emplang menusuk pacarnya hingga tewas setelah berhubungan intim di semak-semak.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - FP alias Emplang menusuk pacarnya hingga tewas setelah berhubungan intim di semak-semak.
Persitiwa itu terjadi pada Selasa (6/8/2019).
Sang gadis ditusuk sebanyak 22 kali oleh Emplang di Bandung.
Seorang gadis tewas ditusuk sebanyak 22 kali oleh pacarnya di Bandung.
Awalnya, pelaku yang warga Kabupaten Bandung tersebut mengajak korban yang masih berusia 18 tahun untuk bertemu.
Mereka bertemu di depan tempat biliar tak jauh dari rumah korban.
Sebelum pergi menemui pelaku, korban ditemani tetangganya yang bernama Ovi.
Korban pun sempat berpamitan kepada ibunya.
Setelah korban dan pelaku bertemu, Ovi kembali pulang.
Pasangan sejoli itu kemudian jalan-jalan menggunakan motor pelaku.
Mereka keliling Cikancung.
Sesampainya di tanah lapang Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, keduanya sempat berhubungan intim.
"Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri di semak-semak," kata Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/8/2019).
Selesai melakukan persetubuhan, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan pisau dapur.
“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali."
"Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya," ucap Indra Hermawan.
Polisi kemudian mendapatkan laporan adanya temuan jasad wanita setengah bugil di semak belukar.
Jasad tersebut tampak berlumuran darah.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Penyelidikan pun berbuah hasil.
Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan.
Pelaku ditangkap di dekat pabrik sosis di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Kamis (8/8/2019).
"Pelakunya merupakan teman dekatnya atau pacar dari korban," kata Indra.
Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat indekosnya.
Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya
“Melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pelaku pembunuhan ditembak di bagian betis kaki kanan,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Indra.
Temuan Mayat Wanita di Semak Belukar Majalaya: Luka Tusuk di Leher, Dijemput Pria dan Sempat Cekcok
Warga digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di semak belukar Jalan Raya Cicalengka - Majalaya, tepatnya di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
Kondisi mayat mengenaskan dengan luka tusuk di leher dan celana dalam melorot.
TribunJakarta.com mengutip TribunJabar.id terkait dengan peristiwa tersebut.
Dalam sejumlah foto yang diterima Tribun, mayat ditemukan dalam kondisi tragis karena terdapat luka tusuk di leher serta celana dalam yang melorot.
Jenazah ditemukan di semak belukar di jalan penghubung Kecamatan Cicalengka dan Majalaya itu.
"Dengan kondisi korban, diduga pembunuhan. Laporanya kami terima sore tadi," ujar Kapolsek Cikancung, AKP Tugikan via ponselnya.
Ciri-ciri Mayat

AKP Tugikan tidak menampik soal kondisi korban yang dijumpai ada luka bekas penganiayaan seperti luka tusuk di leher.
Bahkan, luka juga ditemukan di bagian tubuh lain.
"Ada luka lain selain di leher. Ada juga luka di perut. Identitasnya belum diketahui tapi ciri-ciri korban mengenakan kaos merah, celana jeans, sandal jepit. Tinggi tubuh 160 cm dan umurnya sekira 20 tahun," ujar Kapolsek.
Kata dia, pihaknya sudah meminta Inafis Polrestabes Bandung untuk olah tempat kejadian perkara.
"Jenazah dibawa ke RS Sartika Asih untuk divisum dan untuk mengetahui penyebab kematian," katanya.
Polisi Tembak Pria
Satreskrim Polres Bandung terpaksa menembak kaki seorang pria berinisial Fp (20) di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (8/8/2019) dini hari.
Fp diduga pelaku pembunuhan gadis remaja bernama Nina Ainun Mutmaenah warga Kampung Bojong Badak, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Jenazah Nina ditemukan dalam kondisi mengenaskan di semak belukar dengan luka tusukan di leher.
"Saat hendak ditangkap, Fp melawan dan berusaha melarikan diri. Terpaksa kami beri tindakan tegas keras dan terukur," ujar Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan via ponselnya, Kamis (8/8).
Indra mengatakan, saat mendapat laporan temuan mayat, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara mencari alat bukti. Sehingga, diketahui identitas pelaku.
Dari keterangan keluarga, korban dijemput pada Rabu malam pukul 23.00 oleh seorang pria.
"Dari keterangan tersangka, korban dibawa ke lokasi penemuan mayat. Di sana keduanya sempat cekcok dan tersangka menusukan pisau ke korban hingga meninggal dunia,"ujar Indra.
Polisi menemukan pisau di lokasi kejadian. Fakta itu jadi menarik karena kata Kapolres, tersangka membawa pisau itu dari rumah kemudian menjemput korban dan akhirnya mengeksekusi korban.
Dari fakta itu, dapat diduga tersangka sudah merencanakan pembunuhan pada Nina. Pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.
Ancaman pidananya bukan main-main jika dikenai pasal itu. Maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling rendah pidana penjara selama 20 tahun.
"Maka dari itu, kami bisa menerapkan Pasal 340 KUH Pidana. Tapi harus disidik dulu motif dia membawa pisau dari rumah itu untuk apa," ujarnya.
Meski begitu, polisi juga punya opsi lain terkait penerapan pasal. Seperti Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan menimbulkan kematian.
"Karena sebelum penusukan, ada cekcok dulu, berantem. Kemudian ada barang yang dicuri juga," ujar Indra.
Polisi Segera Umumkan Tersangka

Anggota reserse Polres Bandung sudah mengamankan seorang pria diduga pelaku pembunuhan di Majalaya.
Seperti diketahui, warga menemukan jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan Cikancung, pada Rabu (7/8).
"Alhamdulillah sudah," ujar Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan via pesan elektroniknya, Kamis (8/8).
Pihaknya akan segera mengumumkan pelaku tersebut.
Belakangan diketahui, gadis itu bernama Nina Ainun Mutmaenah (18) warga Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
"Kemarin malam ada keluarga yang datang mengkonfirmasi soal anaknya yang sempat tidak pulang ke rumah," ujar Kapolsek Cikancung AKP Tugiman.
"Saat dicocokkan, ada kemiripan."
Seperti diketahui, mayat perempuan dengan luka mirip tusukan di leher ditemukan di Jalan Raya Cicalengka - Majalaya, Rabu (7/8) tepatnya di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
• Angkat Tema Kemerdekaan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta Utara Digelar Minggu 18 Agustus 2019
• Baim Wong dan Tim Jalani Tantangan ke Pulau Terpencil di China, Nenek Iro Ingin Buah Tangan Ini
• Sampai H-2 Idul Adha, Pedagang Sebut Penjualan Hewan Kurban Merosot Tahun Ini
• Motif Asmara Teror Petasan Klaten: Tak Diterima Istri Sah, Pelaku Cemburu Korban Kembali ke Suaminya
• Pemadaman Listrik Massal, PLN dan Menteri BUMN Digugat Berikan Ganti Rugi Rp 40 Triliun di PN Jaksel
Dalam sejumlah foto yang diterima Tribun, mayat ditemukan dalam kondisi tragis karena terdapat luka tusukan di leher serta celana dalam yang melorot.
"Dengan kondisi korban, diduga pembunuhan. Laporannya kami terima kemarin sore," ujar Kapolsek Cikancung, AKP Tugiman.
Ia tidak menampik soal kondisi korban yang dijumpai ada luka bekas penganiayaan seperti luka tusuk di leher.
Bahkan, beberapa luka lainnya juga ditemukan.
"Ada luka lain selain di leher. Ada juga luka di perut. Identitasnya belum diketahui tapi ciri-ciri korban mengenakan kaus merah, celana jins, sandal jepit," ujar Kapolsek.
Tidak hanya itu, di sekitar lokasi penemuan mayat, ditemukan kemasan obat batuk cair bekas digunakan.(TribunJabar.id)