Baru Putus 5 Hari, Pacaran 5 Tahun, Pelaku Tembak Mantan Pacar di Duren Sawit: Saya Sakit Hati
Ia pun langsung mempersiapkan senapa angin yang dimiliki. Setela itu, ia bertemu Widya di daerah Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur.
"Sudah (tersangka) dan telah dilakukan penahanan," ujar Hery saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Polisi menjerat Eki dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Seperti diketahui, Eki Yunianto (27) menembak mantan kekasihnya dengan senapan angin karena cemburu. Eki tidak terima Widya memiliki kekasih baru, Ramli, setelah putus dengannya.
Kejadian itu terjadi di kawasan RT 001/11, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (12/8/2019).
• Daftar 28 Gerbang Tol di Ibu Kota yang Kena Uji Coba Ganjil Genap Hari Ini
Penganiayaan itu berawal saat pelaku memukul Ramli dengan senapan angin. Namun ternyata peluru senapan terlontar dan mengenai Widya.
Bukannya menolong korban yang jatuh kesakitan, pelaku malah mengisi lagi amunisi senapan angin untuk melukai Ramli.
• Seorang Pria Tembak Mantan Kekasih dengan Senapan Angin di Duren Sawit
Pelaku lantas menembak kaki kiri Ramli. Ramli sempat berhasil membuang senapan angin korban, tapi korban menyerang lagi dengan batu.
Keributan ini menarik perhatian warga, alhasil keduanya pun berhasil dilerai. Akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.