KPAI Dorong Polisi Rilis Hasil Penyelidikan Kasus Meninggalnya Paskibra Aurel Sebelum 17 Agustus

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap kasus meninggalnya Aurellia Qurratu Aini atau Aurel.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Aurellia Quratu Aini seorang paskibraka Tangerang Selatan yang akrab disapa Aurel (jilbab hitam) semasa hidupnya bersama ibunya bernama Sri Wahyuni. 

Namun, kata Jasra, keluarga AQ tak akan menuntut secara hukum terkait kematian anaknya.

"Keluarga mengikhlaskan kepergian AQ," ucap Jasra.

Kendati demikian, kalau pihak berwajib meminta keterangan, maka keluarga AQ siap memberikan informasi.

"Selanjutnya, keluarga juga meminta Pemda Tangerang Selatan dalam hal ini wali kota dan jajarannya harus melakukan evaluasi total agar tidak terjadilah AQ lainnya menjadi korban," tutur Jasra.

Sejauh ini, kata Jasra, tim penyidik Jatranas Polda Metro Jaya dan Polres PPA Tangerang Selatan menggali informasi kepada keluarga dan menyerahkan beberapa barang bukti yang dimiliki AQ.

"Di antaranya handphone, tas ransel selama latihan, dan buku diary yang dimiliki AQ," pungkas Jasra.

KPAI Minta Wali Kota Tangerang Selatan Tanggung Jawab Soal Kasus Tewasnya Calon Paskibraka AQ

Ketua KPAI, Susanto, saat diwawancarai Wartawan, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Ketua KPAI, Susanto, saat diwawancarai Wartawan, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pertanggungjawaban Wali Kota Tangerang Selatan dan seluruh jajarannya atas kematian calon paskibraka dari SMA Islam Al Azhar BSD Serpong, AQ (16) pada Kamis (1/08/2019).

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPAI, Susanto, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

"Pemda Tangerang Selatan, khususnya wali kota dan seluruh jajarannya harus bertanggunng jawab atas kematian AQ," ucap Susanto.

Tuntutan KPAI tersebut berdasarkan dari peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Kegiatan pasukan Paskibraka.

Pada Pasal 1, lanjutnya, menjelaskan bahwa pedoman dan atau Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Yang selanjutnya itu disebut Paskibraka bagi pemerintah dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan untuk menyeleksi putra-putri terbaik di seluruh wilayah Indonesia sebagai paskibraka," imbuh Susanto.

Karenanya, KPAI dengan tegas meminta Pemda Tangerang Selatan bertanggung jawab atas kematian AQ.

Pesan Terakhir Djanur Eks Pelatih Persib Setelah Didepak Persebaya: Semangat Hadapi Arema FC

Polisi Pastikan Proses Hukum Jefri Nichol Tetap Berjalan

Bingkai Persatuan, Pameran Foto Angkat Isu Pilpres Hingga Kemerdekaan di Museum Juang Taruna

Ditemani Hujan Gerimis, Amirul Hajj dan Delegasinya Berjalan Kaki 3 KM untuk Lempar Jumrah Aqobah

Menikmati Pameran Seni Sambil Berbelanja Selama Bulan Agustus di Plaza Indonesia

"KPAI dengan tegas meminta Pemda Tangerang Selatan harus tanggung jawab. Karena peraturan Menpora ini mengatakan seperti itu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved