8 Tahun Herman Tipu CPNS, Cuma Modal Tanda Pengenal Bisa Raup Untung Rp 5,7 Miliar

Herman menipu para korban dengan berpura-pura dapat membantu korbannya lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com/Fahdi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat merilis kasus penipuan berkedok bisa bantu jadi CPNS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penipuan terhadap tenaga honorer, Herman alias Herman Bima.

Herman menipu para korban dengan berpura-pura dapat membantu korbannya lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama 8 tahun sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung. Saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Argo mengungkapkan Herman telah meraup uang hingga Rp 5,7 miliar dari 99 korban.

Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.

"Korban kebanyakan berasal dari luar Jakarta. Ada dari NTB, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah," ungkap Argo.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Raup Untung Rp 5,7 Miliar

Herman alias Herman Bima tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya dan membayar hutang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Herman telah meraup uang sebesar Rp 5,7 miliar dari 99 korban selama beraksi dari Juni 2010 hingga Juni 2018.

"Untuk keuntungan yang diterima itu Rp 5,7 miliar itu digunakan berfoya-foya dan bayar hutang, jadi gali lubang tutup lubang. Nanti kita masih mendalami lagi uangnya mungkin digunakan untuk kegiatan atau membeli sesuatu yang lain," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Setiap mendapatkan uang dari hasil menipu, Herman kerap menghabiskan uang di tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dirinya bahkan dikenal sebagai bos di tempat hiburan tersebut.

"Tersangka ini setelah mendapatkan uang, setiap malam dugem di kawasan Mangga Besar, disana dia minum bir. Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos," tutur Argo.

Seperti diketahui, Herman telah meraup uang hingga Rp 5,7 miliar dari 99 korban.

Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Bermodal tanda pengenal

Herman alias Herman Bima, pelaku penipuan terhadap 99 tenaga honorer kerap berpura-pura menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Herman menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Tersangka juga mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan korbannya.

"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Para korban diminta membayar sejumlah uang senilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS.

Herman menjanjikan akan mengembalikan uang korban jika tidak lolos menjadi PNS.

Selain itu, tersangka meyakinkan seorang korbannya dengan mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud.

"Uang korban dijanjikan akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," ungkap Argo.

Argo mengungkapkan, tersangka mendapatkan data karyawan honorer dari internet dan para korban lainnya.

Seperti diketahui, Herman telah meraup uang hingga Rp 5,7 miliar dari 99 korban.

Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Main kartu

Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penipuan terhadap tenaga honorer, Herman alias Herman Bima.

Herman menipu para korban dengan berpura-pura dapat membantu korbannya lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama 8 tahun sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung. Saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Smartphone Galaxy Note 10 Dibekali Fitur Samsung DeX, Ponsel Dapat Dikendalikan dari Laptop

Sidang Perdana Kasus 22 Mei, Terdakwa Diimingi Rp 50 Ribu untuk Buat Kerusuhan

Polisi Sebut Tak Temukan Tindak Kekerasan yang Dialami Aurel, Airin Rachmi Justru Minta Maaf

Minum Soda Setiap Hari? Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Kamu, Stroke Hingga Sebabkan Kematian

Sidang Mutilasi Vera Oktaria: Kejiwaan Prada DP Saat Bakar Pacar, Kesaksian Polisi Cium Bau Busuk

Argo mengungkapkan Herman telah meraup uang hingga Rp 5,7 miliar dari 99 korban.

Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.

"Korban kebanyakan berasal dari luar Jakarta. Ada dari NTB, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah," ungkap Argo.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved