Polisi Sebut Tak Temukan Tindak Kekerasan yang Dialami Aurel, Airin Rachmi Justru Minta Maaf
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan menyatakan tidak ada kekerasan yang diterima Aurellia Qurratu Aini
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan menyatakan tidak ada kekerasan yang diterima Aurellia Quratu Aini alias Aurel (16), selama menjalani pelatihan Paskibraka.
Diketahui, Aurel merupakan calon Paskibraka (Capaska) dari SMA Islam Al-Azhar BSD Serpong yang meninggal pada masa pelatihan.
Ferdy menyatakan itu saat menggelar ekspos hasil penyelidikan kasus meninggalnya Aurel, didampingi Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, di Mapolres Tangsel, Selasa (13/8/2019).
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, keterangan sudah kita rangkaikan semua. Kita belum menemukan adanya aksi penganiayaan atau tindakan kekerasan yang dialami oleh almarhum," jelas Ferdy.
Keterangan orang tua Aurel yang pernah diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, mengatakan bahwa selama pelatihan, Aurel pernah mengalami kontak fisik seperti tamparan dan cubitan.
Terlebih, Aurel juga disebut pernah disuruh makan jeruk beserta kulitnya saat pelatihan.
Namun Ferdy menjelaskan, pihaknya tidak mendengar keterangan itu saat melakukan penyelidikan.
Ia memaparkan, para Capaska hanya diberikan materi pelatihan fisik seperti push up, lari dan squat jump.
"Tindakan untuk meningkatkan disiplin itu dilakukan oleh pelatih dari PPI, dalam rangka meningkatkan ketahanan fisik. Seperti melaksanakan lari, push up, dan pembinaan fisik lainnya, seperti push up, lari, kemudian, ada juga beberapa yang diperintahkan untuk squat jump," paparnya.
Ferdy kembali menegaskan, pemberitaan yang beredar selama ini yang disebutnya seolah-olah menyebut penyebab kematian Aurel karena kekerasan, tidak sesuai dengan hasil penyelidikannya.
"Artinya, belum kita temukan adanya keterangan dari saksi-saksi yang menyatakan adanya tindakan penganiayaan terhadap siswi atau almarhun ini," jelasnya.

Tak Bisa Naik ke Tahap Penyidikan
Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menemukan keterangan maupun bukti adanya kekerasan yang terjadi pada Aurellia Qurratu Aini atau Aurel selama mengikuti pelatihan Paskibraka.
"Penyelidikan yang kita lakukan ini sudah menyimpulkan bahwa meninggalnya Aurel ini tidak kita temukan adanya bekas bekas penganiayaan dan bekas bekas kekerasan di korban sehingga kesimpulan kita dari kacamata hukum, ini tidak ada unsur pidananya," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan.
Ferdy menyatakan itu saat menggelar ekspos hasil penyelidikan kasus meninggalnya Aurel, didampingi Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (13/8/2019).