Kurir Sabu yang Ditangkap Polsek Kebayoran Baru Akui Dapat Narkoba dari Dalam Lapas
Tersangka kurir narkoba berinisial AP (26) yang diamankan Polsek Metro Kebayoran Baru mengaku mendapatkan sabu dari dalam lapas.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tersangka kurir narkoba berinisial AP (26) yang diamankan Polsek Metro Kebayoran Baru mengaku mendapatkan sabu dari dalam lapas.
Hal itu dikatakan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah, Selasa (13/8/2019).
"Ternyata itu dikendalikan dari dalam lapas. Salah satu lapas di Jakarta," ujar Benny di Mapolsektro Kebayoran Baru.
Benny mengaku pihaknya telah melakukan pengembangan ke lapas tersebut.
Sayangnya, di dalam lapas itu, Polisi tidak menemukan bandar narkoba berinisial TB.
"Jadi bisa saja disembunyikan keberadaannya, supaya tidak terlacak oleh kita," kata Benny.
Polisi, lanjut dia, juga sudah melacak nomor telepon yang digunakan TB untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi.
"Saat kita melakukan pengejaran, nomornya sudah tidak aktif, nomornya saja +31. Kita agak sulit karena dia menelpon gunakan Whatsapp, bukan telepon lokal," jelasya.
Ia menduga perkenalan antara AP dan TB terjadi di dalam lapas. Pasalnya, AP merupakan residivis kasus penganiayaan.
• Anies Keluarkan Ingub, Pemprov DKI Bakal Gelar Upacara HUT ke-74 RI di Pulau Reklamasi
• Fakta Temuan 2 Kerangka Manusia di Jateng, Korban Pembunuhan hingga Misteri SIM Milik Penjual Cilok
Sebelum menangkap AP di depan GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Polisi lebih dulu mengamankan DA (23) dan GR (22) di kos-kosan di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (10/8/2019).
Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 336 gram dan timbangan digital.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Benny.