Pemprov DKI Terapkan Biaya Parkir Lebih Mahal Bagi Kendaraan Luar Jakarta yang Tak Lulus Uji Emisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemberian disinsentif pelayanan juga berlaku bagi kendaraan di luar ibu kota

Editor: Muhammad Zulfikar
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menguji emisi kendaraan operasionalnya di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan juga meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi yang bisa diunduh masyarakat di ponsel, sebagai panduan pelaksanaan uji emisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemberian disinsentif pelayanan juga berlaku bagi kendaraan di luar ibu kota, yang belum melakukan uji emisi.

Bedanya, mereka hanya merasakan tarif parkir yang tinggi, sedangkan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap bisa dilayani di daerahnya masing-masing.

“Kalau untuk parkir maka dia (pengendara dari luar Jakarta) akan membayar lebih mahal bila tidak lulus uji emisi," ujar Anies Baswedan.

"Boleh masuk Jakarta tidak masalah, kan download (unduh) tidak masalah mau di Amerika pun juga boleh,” lanjut Anies Baswedan, Selasa (13/8/2019).

Karena itu, Anies Baswedan mengimbau masyarakat luar DKI yang biasa menggunakan fasilitas parkir di Ibu Kota, untuk segera menguji emisi kendaraannya.

Mereka bisa memanfaatkan 150 bengkel mobil yang telah bermitra dengan DKI Jakarta.

Keberadaan bengkel uji emisi dapat dilihat dari aplikasi Elektronik Uji Emisi yang baru diluncurkan DKI. Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel berbasis sistem Android.

Bila dinyatakan lulus, identitas kendaraan itu akan terekam dalam basis data dan terhubung dalam sistem perpakiran dan proses PKB di DKI.

“Saat ini sudah ada 150 bengkel di lima wilayah Jakarta. Ke depan jumlahnya akan kami perbanyak lagi, sehingga memudahkan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Anies Baswedan.

Menurut dia, uji emisi diberlakukan untuk menekan polusi udara, karena kendaraan bermotor di DKI didominasi berbahan bakar minyak, bukan listrik.

Dengan demikian, potensi pencemaran udara jadi lebih tinggi. Anies mengatakan, upaya pengendalian kualitas udara juga perlu dukungan masyarakat.

Dia berharap masyarakat turut andil medukung program Pemprov dengan menguji emisi kendaraannya.

Bila dinyatakan tidak lulus, pemilik kendaraan diminta mengganti komponen suku cadangnya, sampai kandungan residu sisa pembakaran mobil berada di ambang batas yang ditetapkan.

“Di tempat dengan intensitas kegiatan ekonomi yang tinggi seperi Jakarta, lalu diiringi dengan penggunaan kendaraan pribadi yang tinggi pula, maka kecenderungannya di tempat itu akan terjadi potensi penurunan kualitas udara,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempersulit ruang gerak pemilik kendaraan yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bila belum menguji emisi kendaraannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved