Pemprov DKI Terapkan Biaya Parkir Lebih Mahal Bagi Kendaraan Luar Jakarta yang Tak Lulus Uji Emisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemberian disinsentif pelayanan juga berlaku bagi kendaraan di luar ibu kota

Editor: Muhammad Zulfikar
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menguji emisi kendaraan operasionalnya di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan juga meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi yang bisa diunduh masyarakat di ponsel, sebagai panduan pelaksanaan uji emisi. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019) pagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan mengecek sendiri kadar emisi kendaraan operasionalnya, yakni Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 1136 RFN.

“Mulai hari ini aplikasi e-Uji Emisi sudah bisa di-download (unduh) di ponsel masyarakat,” kata Anies Baswedan.

Menurut Anies Baswedan, aplikasi ini diluncurkan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

Warga DKI Jakarta, kata dia, akan mendapat panduan mengenai lokasi bengkel yang membuka layanan uji emisi.

“Di Jakarta sendiri ada sekitar 150 bengkel uji emisi yang tersebar di lima wilayah, yaitu Jakarta Utara, Timur, Barat, Selatan, dan Pusat,” ungkap Anies Baswedan.

KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Manajer Restoran di Gunung Sahari Mengeluh Soal Ganjil Genap, Kemarin Cuma 1 Meja yang Makan

Tidak hanya mengenai lokasi bengkel, kata Anies Baswedan, aplikasi ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui informasi lainnya tentang uji emisi.

Di antaranya, identitas kendaraan yang sudah diuji emisi, informasi mengenai uji emisi, hasil uji emisi, pendaftaran bengkel, hingga pendaftaran kendaraan.

“Peluncuran aplikasi ini bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan kualitas udara."

"Bahkan sudah ada payung hukumnya mengebai uji emisi,” sambungnya.

Saat ini ada empat payung hukum mengenai uji emisi.

Yakni, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi.

Kemudian, Peraturan Gubernur DKI Jakarta 31/2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kendaraan dari Luar Jakarta Bayar Tarif Parkir Lebih Mahal Jika Belum Uji Emisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved