Pemprov DKI Terapkan Biaya Parkir Lebih Mahal Bagi Kendaraan Luar Jakarta yang Tak Lulus Uji Emisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemberian disinsentif pelayanan juga berlaku bagi kendaraan di luar ibu kota

Editor: Muhammad Zulfikar
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menguji emisi kendaraan operasionalnya di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan juga meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi yang bisa diunduh masyarakat di ponsel, sebagai panduan pelaksanaan uji emisi. 

Tidak hanya dipersulit dalam kepengurusan PKB, mereka juga akan dibebankan tarif parkir berlebih, dibanding kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi kendaraan yang sudah diuji emisi namun dinyatakan tidak lulus.

Mereka, kata Anies Baswedan, akan memperoleh disinsentif mengenai pelayanan dari pemerintah.

“Bagi yang sudah uji emisi dan dinyatakan lulus, nanti terkait dengan harga parkir lebih murah dan perpanjangan pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan lebih mudah."

"Jadi, uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain."

"Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Menurut Anies Baswedan, aturan ini mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang.

Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk segera menguji emisi kendaraannya, karena masih ada sisa waktu sekitar 3,5 bulan lagi hingga akhir tahun.

Untuk memudahkan pelayanan, pemerintah lewat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi.

Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di ponsel masyarakat berbasis sistem Android.

“Dalam aplikasi ini terdapat daftar nama-nama bengkel yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya,” jelasnya.

Kata dia, hasil uji emisi itu akan terekam dalam basis data SmartCity DKI Jakarta.

Artinya, riwayat kendaraan yang telah lulus uji emisi akan terhubung dalam sistem perpakiran dan kepengurusan PKB di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah DKI.

Hingga kini, pemerintah masih mengkaji besaran nilai parkir bagi kendaraan yang belum diuji emisi.

Karena itulah, pemerintah daerah mulai menyosialisasikan keharusan uji emisi bagi kendaraan roda empat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved