Sambil Terisak Meyssi Ungkap Penyesalan, Habiskan Rp2,1 M dari Penipuan Biar Dipuji Kaya
Meyssi menggadaikan BPKB mobil beberapa orang yang dikenalnya demi mempunyai gaya hidup mewah.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
Tak cuma itu, rupanya Meyssi juga turut dilaporkan oleh suaminya sendiri karena BPKB mobil sang suami ikut digadaikan.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.
• Resep Santai Gibran Rakabuming Tanggapi Tudingan Miring ke Presiden Jokowi, Jadi Lucu-lucuan
• Dituding Serupa dengan AHY Jika Maju di Pilwakot Solo, Gibran Rakabuming Justru Minta Maaf
Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.
Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.
”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2.1 M,” terang Kapolres.
• GBHN Bakal Dihidupkan Kembali, Refly Harun Soroti Posisi Penegakan Hukum Andai Ada yang Melanggar
• Ikut Lomba Makan Kerupuk di Gathering Family Istana Bogor, Ekspresi Jan Ethes Tuai Sorotan
Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leassing.
Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.
Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).
Pelapor mau mengurus pajak progresif mobilnya.
Simak Videonya:
Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan.
Alasannya BPKB mau di foto copy karena ada kekurangan di berkas Samsat.
Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanya dijaminkan oleh Meyssi kepada leasing sebesar Rp 250 juta.
Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di leasing. (TribunJakarta/TribunSumsel)