Wanita Tilep Rp2,1 Miliar Demi Gaya Hidup Mewah Selama 3 Tahun, Sampai Tak Diakui Keluarga

Seorang perempuan di Sumsel bernama Meyssi ditahan karena telah menggelapkan 31 BPKB senilai Rp 2,1 miliar.

Editor: Kurniawati Hasjanah
smeaker.com
Ilustrasi 

Meyssi pun tidak sanggup membayarnya makanya Meyssi datang ke Polres (menyerahkan diri).

Meyssi melanjutkan ceritanya, ia menggunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi sendiri. Dibelikan kursi dan dibelikan motor.

Tas-tas bermerek, sepatu kerja dengan harga selangit pun dia beli.

Hingga pada akhirnya keluarga mengetahui sepakterjangnya yang mencurigai uang dengan cara tidak halal maka tau mau mengakuinya lagi.

"Keluarga Meyssi tak mengakui lagi sampai sekarang dan suami Meyssi mengadukan ke polisi," ujarnya.

Meyssi yang memiliki tiga anak, yang tua kelas 1 SMA yang kecil 1 SD dan sekarang diurus kakak ipar.

Karena sang suami hanyalah sopir penghasilan 1,5 juta sebulan.

Bahkan sang suami pun turut melaporkan ke polisi, karena BPKB mobilnya juga turut digelapkan.

Meyssi mengaku uang dari penggelapan 31 BPKB sebanyak Rp 2,1 miliar tersebut kini sudah ludes tak tersisa.

Dia pun kini hanya bisa meratap karena telah tahu terancam hukuman 4 tahun penjara.

 

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.

Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.

Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.

”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2.1 M,” terang Kapolres.

Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leassing.

Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.

Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).

Pelapor mau mengurus pajak progresif mobilnya.

Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan.

Alasannya BPKB mau di foto copy karena ada kekurangan di berkas Samsat.

Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanya dijaminkan oleh Meyssi kepada leasing sebesar Rp 250 juta.

Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di leasing. (Leni Juwita)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved