Jaksa Ungkap Peran 4 Terdakwa Penjarah Amunisi Brimob dalam Kerusuhan 22 Mei
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Akbar, dalam dakwannya menjelaskan bahwa para pelaku memang berniat untuk mengikuti aksi 22 Mei.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Bagikan Hasil Kejahatan
Dirumah Wawan itulah, Supriatna membagikan uang hasil penjarahan kepada tiga terdakwa masing-masing Rp 2,5 juta.
Setelah membagikan uang, Supriatna pun membawa sisa uang yakni Rp 40 juta, dan senjata api tersebut ke rumahnya.
Sedangkan tas tersebut dibakar olehnya di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.
Adapun untuk kartu nama korban dibakar terdakwa Diky dan kartu ATM korban disimpan di rumah Wawan.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa yakni Dimas Arie Sudewo, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetio didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 480 KUHP ke 1 tentang penadah barang hasil kejahatan.
Sedangkan terdakwa Supriatna Jaelani yang merupakan otak sekaligus eksekutor penjarahan didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 363 KUHP.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa (20/8/2019) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.