Pengamen Korban Salah Tangkap Beberkan Akan Pakai Uang Ganti Rugi untuk Ini, Najwa Shihab Terdiam

Pengamen korban salah tangkap Fatahillah (18) menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
YouTube Mata Najwa
Pengamen korban salah tangkap Fatahillah (18) menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamen korban salah tangkap Fatahillah (18) menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun sayangnya, tuntutan Fatahillah serta kedua rekannya yang lain, Ucok dan Pau ditolak mentah-mentah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7/2019).

TONTON JUGA

Hadir di acara Mata Najwa, Fatahillah membeberkan mimpinya jikalau uang ganti rugi tersebut dikabulkan pihak terkait.

Penelusuran TribunJakarta.com Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) diketahui dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 lalu.

Mereka bahkan mendapatkan siksaan dan perlakukan tak manusiawi selama diintrogasi polisi kala itu.

Mulanya Fatahillah membongkar pengalaman tak menyenangkannya selama berurusan dengan lembaga penegak hukum.

"Pahit rasanya di penjara, lebih enak diluar dibanding di penjara," kata Fatahillah, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Najwa Shihab, pada Kamis (15/8/2019).

Bukan Nagita Slavina, Mama Amy Justru Pilih Sosok Ini Sebagai Menantunya yang Paling Sabar

Siswa Penemu Obat Kanker Diisukan Butuh Pengamanan, Guru: Instansi Terkait Berpikir ke Arah Itu

TONTON JUGA

Fatahillah mengatakan dia harus merasakan dinginnya penjara selama dua tahun tujuh bulan.

Saat dituduh dan dijebloskan begitu saja, Fatahillah masih berusia 13 tahun.

"Dua tahun tujuh bulan, saat itu masih 13 tahun," ucap Fatahillah.

Remaja itu mengungkapkan perlakuan tak manusiawi sudah ia rasakan sejak diinterogasi dan pertama kali masuk ruang tahanan.

Sidang putusan gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019)
Sidang putusan gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Keamanan Siswa Penemu Obat Kanker Diisukan Terancam, Guru Beberkan Ratusan Orang Datang ke Sekolah

Farhat atau Hotman Paris yang Cocok untuk Mama Amy? Nisya Ahmad & Syahnaz Sadiqah Ngakak: Mohon Maaf

"Serem, baru masuk digebukin sama orang-orang dalem," jelas Fatahillah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved