Pengamen Korban Salah Tangkap Beberkan Akan Pakai Uang Ganti Rugi untuk Ini, Najwa Shihab Terdiam
Pengamen korban salah tangkap Fatahillah (18) menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Najwa Shihab tampak terdiam selama beberapa detik, ia memandang Fatahillah sambil tersenyum penuh haru.
SIMAK VIDOENYA:
Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Ibu Pengamen Korban Polisi Salah Tangkap di Cipulir Histeris
Nety Hutabarat (47) histeris setelah gugatan ganti rugi yang diajukan pengamen Cipulir korban salah tangkap ditolak Hakim.
Nety merupakan ibunda dari Ucok (19), salah satu pengamen yang mengajukan gugatan.
Ia merasa Hakim seharusnya mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta lantaran anaknya sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tolong lah orang kecil diperhatikan. Jangan karena dia kecil, dia orang miskin, jadi disepelekan," kata Nety usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Saya berani ngomong tidak ada keadilan di sini. Sudah benar-benar anak saya tidak bersalah, korban salah tangkap," tambahnya.
Sebelumnya, Hakim Elfian menolak gugatan ganti rugi empat pengamen Cipulir untuk seluruhnya.

• Razia Gabungan, Petugas Sita Handphone dan Speaker Aktif dari Dalam Rutan Cilodong Depok
• Cerita Juan, Senior yang Melatih Paskibra Rachel Emmanuel Miranda Putong di SMA PSKD 1
• Suami Keluar Mencari Kodok, Istrinya yang Sedang Menyusui Diperkosa Tetangga
Hakim berpendapat, permohonan yang diajukan para pengamen sudah tidak berlaku.
"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian.