3 Polisi Terbakar Saat Demo Mahasiswa di Cianjur: Aksi Pelajar SMK Peluk dan Beri Minum Aiptu Erwin

Sebanyak tiga polisi terbakar hidup-hidup saat mengamankan aksi demo ricuh di Cianjur. Seorang pelajar SMK memberikan pelukan ke Aiptu Erwin.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJabar/istimewa
Pelajar bernama Muhamad Ridwan Suryana (18), pelajar SMK Pasundan I Cianjur, tak menyangka foto aksinya akan viral saat menolong Aiptu Erwin terbakar dan tergeletak di trotoar dan menjadi satu korban dari aksi unjuk rasa. 

Pelajar warga Kampung Jangari Kidul, Desa Bojong, Kecamatan Mande ini mengatakan, rasa kemanusiaan lah yang mendorongnya untuk menolong.

"Karena enggak ada ambulans jadi pakai angkot, saya ikut gotong masukin ke angkot, histeris teriak minta air lagi saat itu," kata Ridwan.

Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka

Tangkapan layar video lain soal insiden polisi terbakar hidup-hidup di Cianjur saat amankan aksi demo. (Istimewa.)
Tangkapan layar video lain soal insiden polisi terbakar hidup-hidup di Cianjur saat amankan aksi demo. (Istimewa.) (TribunJabar/istimewa)

Penyidik Satreskrim Polres Cianjur dibantu oleh Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana sekaligus kader GMNI Cianjur sebagai tersangka terbakarnya empat polisi dalam aksi unjuk rasa di Cianjur, Kamis (15/8/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sejak kemarin bekerja profesional dan prosedural memeriksa 31 saksi yang merupakan massa pengunjukrasa.

Satu kali 24 jam setelah penangkapan, penyidik sudah menetapkan tersangka.

"Menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).

Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.

Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.

"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terhadap RS, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.

"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.

Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.

Mereka berunjukrasa menentang ketidak adilan, pemerataan pendidikan hingga pengentasan pengangguran.

Mereka hendak menemui pimpinan DPRD Cianjur tapi gagal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved