Obat Kedaluwarsa

Polisi Bakal Gandeng BPOM Dalami Kasus Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Muara

Polisi akan menggandeng BPOM untuk mendalami kasus obat kedaluwarsa yang dikeluarkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (9/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi akan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendalami kasus obat kedaluwarsa yang dikeluarkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan, kerjasama dengan BPOM akan dilakukan apabila semua pihak sudah diperiksa.

"Nantinya kalo sudah ada keterangan saksi dan rumah sakit kita dapat semua, tentunya kita akan kerjasama," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/8/2019).

Polisi sudah menyita barang bukti berupa tiga bungkus obat berjenis vitamin B6 kedaluwarsa yang diterima korban, ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21).

Nantinya, kerjasama dengan BPOM untuk melihat kandungan dan masa berlaku obat tersebut, yang pada kemasannya tertulis telah kedaluwarsa sejak April 2019.

"Kita memastikan keterangan dari ahlinya dalam hal ini BPOM," ucap Budhi.

Polisi juga akan memintai keterangan ahli terkait bahaya yang bisa ditimbulkan dari obat kedaluwarsa terhadap kondisi kandugan korban.

Sejauh ini, polisi menduga ada kelalaian dari pihak Puskesmas, hal itu juga dipastikan dengan pengakuan dari pihak Puskesmas.

"Kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan resmi dari pihak rumah sakit apakah ada pengaruhnya dengan janin dikandungnya atau tidak," ucap Budhi.

Novi melaporkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ke polisi atas kasus dugaan kelalaian.

Warga Kamal Muara itu sebelumnya mengonsumsi obat-obatan kedaluwarsa pemberian Puskesmas dan mengalami masalah kesehatan.

Laporan ini diajukan ke Polsek Metro Penjaringan dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.

Apoteker Puskesmas Kamal Muara Segera Diperiksa Polisi

Pihak korban, diwakili suami Bayu Randi Dwitara (tengah) dan kuasa hukumnya Pius Situmorang (kanan).
Pihak korban, diwakili suami Bayu Randi Dwitara (tengah) dan kuasa hukumnya Pius Situmorang (kanan). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Polisi masih mendalami kasus obat kedaluwarsa yang dikeluarkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.

Kasus ini dilaporkan korban, Novi Sri Wahyuni (21), melalui suaminya Bayu Randi Dwitara (19).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan sampai saat ini polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi.

"Di antaranya suaminya (Bayu) kemudian kemudian pihak dari rumah sakit maupun dari puskesmas itu sendiri," ucap Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/8/2019).

"Untuk korban sendiri sampai saat ini belum bersedia diambil keterangannya," ia menambahkan.

Dalam waktu dekat polisi juga akan memanggil Novi untuk dimintai keterangan.

Selain itu, apoteker Puskesmas Kamal Muara yang memberikan obat kedaluwarsa kepada korban juga akan dipanggil.

"Iya (apoteker). Rencana kalo nggak salah besok," kata Budhi.

Novi melaporkan pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ke polisi atas kasus dugaan kelalaian.

Warga Kamal Muara itu sebelumnya mengonsumsi obat-obatan kedaluwarsa pemberian Puskesmas dan kesehatannya kini bermasalah.

Laporan ini diajukan ke Polsek Metro Penjaringan dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.

Polemik Obat Kedaluwarsa saat Kehamilan Novi Berusia 15 Pekan

Novi Sri Wahyuni (21) saat ditemui di kediamannya, Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).
Novi Sri Wahyuni (21) saat ditemui di kediamannya, Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Di 15 pekan masa kehamilannya, Novi Sri Wahyuni (21) berubah menjadi pemurung.

Vitamin B6 yang sempat ia konsumsi sejak bulan Juli lalu menjadi penyebab kemurungan itu.

Novi diserang mendadak oleh sejumlah masalah kesehatan, seperti pusing, mual, perut melilit, serta muntah-muntah.

Novi tahu ia bukan dokter, tapi ia menduga masalah kesehatan tersebut berasal dari puluhan butir vitamin B6 kedaluwarsa yang sempat masuk ke perutnya.

Vitamin itu diberikan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, setelah Novi memeriksakan kandungannya pada Selasa (13/8/2019) lalu.

Coretan spidol biru pada kemasan vitamin itu mengernyitkan dahi Novi.

Coretan itu menutupi cetakan 'EXP 04 2019' di kemasan yang masih jelas terlihat.

Di situlah awal mula kekhawatiran Novi memuncak, ia sadar telah mengonsumsi vitamin yang telah kedaluwarsa sejak April 2019 lalu.

Berangkatlah Novi bersama suaminya, Bayu Randi Dwitara (19), ke Puskesmas Kelurahan Kamal Muara terkait obat itu.

Ia meminta penjelasan pihak puskesmas, yang mengakui obat tersebut benar adanya telah lewat masa aman untuk dikonsumsi.

Dari situ, Novi dirujuk ke RS Bun Tangerang. Ia dijanjikan pertanggungjawaban pihak puskesmas.

"Dari puskesmas tanggung jawab iya saya USG ke rumah sakit begitu," kata Novi, Jumat (16/8/2019) lalu.

Hasil USG memang menyatakan janin Novi aman. Tapi Novi belum sepenuhnya pulih dari kemurungan dan kekhawatirannya.

Ia masih takut puluhan butir vitamin B6 kedaluwarsa bisa membuat janinnya rusak atau bayinya lahir bermasalah nantinya.

Urus Istri Berujung PHK

Bayu Randi Dwitara (19) saat ditemui di kediamannya, Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).
Bayu Randi Dwitara (19) saat ditemui di kediamannya, Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Ternyata bukan cuma Novi yang harus menelan vitamin kedaluwarsa.

Suami Novi, Bayu juga mesti menelan pil pahit usai dipecat dari pekerjaannya karena mengurusi Novi.

Istrinya tak bisa ditinggal, mengingat masalah kesehatan yang dialaminya belakangan.

Sekitar sepekan penuh di awal Agustus ini, operator di pabrik plastik itu performanya menurun.

Pekerjaan Bayu terbengkalai selama seminggu penuh karena ia harus mengurusi istrinya yang terus-terusan mengeluh.

"Ya karena ngurusin ini saya dipecat. Jadi udah nggak kerja lagi. Di rumah aja ngurusin istri," ucap Bayu saat ditemui, Senin (19/8/2019).

Kesibukan Bayu belakangan ini akhirnya hanya mengurusi Novi, yang kesehatannya belum pulih meski sempat dirujuk ke RS BUN dan mendapatkan obat untuk menghilangkan rasa sakitnya.

Tugas Bayu kini hanyalah sebagai seorang suami yang setia mendampingi.

Takut minum obat

Bayu Randi Dwitara (19) saat ditemui di kediamannya, Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).
Bayu Randi Dwitara (19) saat ditemui di kediamannya, Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Di hari-hari mengurusi istrinya, Bayu menyadari ada perubahan.

Dari yang biasanya sering mengobrol, belakangan ini Novi jadi sering terbengong-bengong lantaran memikirikan kondisi kesehatannya.

"Ya sekarang jadi sering bengong, sering melamun gitu," kata Bayu.

Obat-obatan, kata Bayu, juga menjadi momok bagi istrinya.

Imbas konsumsi vitamin kedaluwarsa, Novi jadi takut mengonsumsi obat lainnya yang masih aman.

Tapi, bujuk rayu Bayu ampuh hingga akhirnya sang istri bersedia meminum obat lainnya.

"Dia jadi takut minum obat. Cuman saya bujuk, jangan dipikirin, udah minum aja," kata Bayu.

Kelalaian puskesmas

Puskesmas Kelurahan Kamal Muara mengakui soal pemberian obat kadaluwarsa kepada Novi Sri Wahyuni (21), seorang ibu hamil warga setempat.

Kesalahan itu disampaikan Dr. Agus Ariyanto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.

"Saya mengucapkan minta maaf kepada keluarga pasien bahwa telah terjadi kesalahan pemberian obat yang ternyata kadaluwarsa," ucap Agus di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).

Agus menyatakan, pemberian obat kadaluwarsa dilakukan oleh seorang petugas layanan farmasi di Puskesmas tersebut.

Agus mengklaim bahwa petugas tersebut sudah menjalankan pekerjaannya sesuai SOP.

Namun, adanya kesalahan pemberian obat terjadi lantaran petugas tersebut lalai.

"Harusnya sudah dilabel bahwa (obat) ini sebentar lagi kadaluwarsa, ini masih lama kadaluwarsanya. Terus dia kemudian mengecek lagi tanggalnya terus disampaikan kepada pasien," kata Agus.

Petugas farmasi itu memberikan tiga lembar vitamin B6 yang sudah kadaluwarsa kepada Novi.

Padahal, pada lembaran vitamin tersebut sudah terdapat coretan spidol biru yang menandakan obat tersebut sudah kadaluwarsa.

Entah disengaja atau tidak, petugas farmasi itu bahkan menulis jadwal konsumsi obat di bawah tanggal kadaluwarsa pada produk itu.

"Tandanya sudah ada, namun sepertinya petugasnya sedang tidak konsentrasi pada hari itu," ucap Agus.

Petugas farmasi yang tak disebutkan namanya itu kini sudah diperiksa.

Agus memastikan pihaknya akan mempertimbangkan reward and punishment terhadap yang bersangkutan.

Adakan mediasi

Setelah permasalahan ini muncul, Puskesmas Kelurahan Kamal Muara melakukan mediasi dengan pihak korban, kemarin.

Mediasi yang bertempat di ruang Lurah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara berlangsung selama dua jam, sekitar pukul 15.00-17.00 WIB.

Keterangan terkait hasil mediasi hanya keluar dari pihak korban melalui kuasa hukumnya, Pius Situmorang.

Menurut Pius, mediasi tadi menghasilkan dua poin kesepakatan yang ditulis dalam sebuah surat tertandatangan beberapa pihak.

Kedua poin tersebut meliputi:

1. Pihak pertama (Puskesmas) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan kartu BPJS kesehatan pihak kedua.

"Kesepakatan bahwa Puskesmas (Kamal Muara) diwakili pak Agus dari Puskesmas Kecamatan akan bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami pasien," ucap Pius.

Adapun surat kesepakatan tersebut ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh empat orang pembuat kesepakatan: dr. Agus, Pius Situmorang, Roberto Manurung (kuasa hukum), Edi Sabara (kuasa hukum).

Dua orang saksi yakni Kasudinkes Jakut, Yudi Dimyati dan Ketua RW 01 Kamal Muara, Sadin B.

Mahkamah Agung: Pemerintah Harus Tetap Bayar Rp 3,9 Triliun Terkait Kerusuhan Maluku

Kronologi Kebakaran di Gedung Sarpras Logistik Polda Metro: Bermula dari Ruang Bawah Tanah

Miskomunikasi, Sidang 29 Terdakwa Tragedi 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diundur

Aksi Vandalisme Sasar Papan Digital Teks Berjalan di Jalan Margonda Depok

Lanjutkan proses hukum

Meski menyepakati hasil mediasi, laporan polisi yang dilayangkan Novi dan Bayu atas kasus ini belum dicabut.

Pius menyatakan pihaknya masih belum akan mencabut laporan itu meski pihak Puskesmas memintanya.

Ia mengaku akan terus mengawal kasus yang dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan ini.

"Sampai hari ini proses hukum tetap berlanjut, mereka (Puskesmas) pengennya mencabut," ucap Pius di kantor Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.

Tidak dicabutnya laporan merujuk pada unsur pidana yang dianggap Pius terpenuhi terkait pemberian obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara.

Keberadaan barang barang bukti berupa tiga strip obat kedaluwarsa berjenis vitamin B6 yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian juga menjadi pelengkap pelaporan ini.

Selain itu, ditambahkan Pius, proses hukum bisa dilanjutkan lantaran pihak Puskesmas sudah mengakui adanya kelalaian.

"Syarat kasus itukan harus ada dua barang bukti. Menurut kita itu sudah terpenuhi, bukti pertama itu tiga strip obat itu, yang kedua pihak Puskesmas sudah mengakui, berdasarkan pemberitaan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved