Rumah Kosong di Desa Cerih Tak Dipakai Rekonstruksi Kasus Temuan Gadis Dalam Karung, Ini Kata Polisi

Rumah kosong di Desa Cerih, Jatinegara, Kabupaten Tegal, tempat NH (16) dibunuh empat pelaku tak bakal jadi lokasi rekonstruksi oleh polisi.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
Istimewa
Satu di antara pelaku pembunuhan NH (16) turut menyaksikan saat pertama kali polisi menemukan dan mengevakuasi tulang belulang korban di rumah kosong di Desa Cerih, Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jumat (9/8/2019). 

Di bawah pengaruh minuman keras, AM merudapaksa kekasihnya itu, disaksikan keempat teman lainnya.

Mereka sama-sama terpengaruh minuman keras.

Selesai berhubungan badan, AM mencekik leher korban dibantu teman-teman lainnya.

“AM berperan mengeksekusi dengan mencekik, dibantu MS memegang tangan dan pundak korban. Sedangkan SA memegang kaki dan tangan dibantu dua pelaku perempuan,” ujar Dwi.

Para pelaku juga mengaku tega menghabisi nyawa teman mereka sendiri karena marah korban melontarkan kata-kata kasar saat itu.

“Ada dugaan juga pelaku marah dengan korban, karena ucapan dan perilaku korban terhadap para tersangka,” kata Dwi.

Beberapa alat bukti turut diamankan polisi.

Beberapa di antaranya pakaian korban seperti baju dan celana jins, potongan celana dalam, serta karung dan tali plastik.

Sedangkan, cincin dan ponsel korban dijual oleh pelaku.

“Kami belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana. Termasuk adanya karung yang awalnya hanya untuk alas duduk. Kemudian tali yang ditemukan di samping karung,” kata dia.

Dua remaja putri bagian 5 pelaku pembunuhan NH sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tegal.
Dua remaja putri bagian 5 pelaku pembunuhan NH sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tegal, Rabu (14/8/2019). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang

Penyidik menjerat para pelaku pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenai pasal itu.

"Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun,” kata Dwi.

Tak Merasa Bersalah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengungkapkan, kelima pelaku pandai menutupi perbuatannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved