Tidak Direstui, Pria Ini Sebar Video Mesumnya ke Teman-teman dan Orang Tua Mantan Pacar

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto

Editor: Erik Sinaga
kompas.com/m wismabrata
Ilustrasi video mesum 

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 Matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Atas tindakannya menyebarkan konten asusila, JA dikenai pasal berlapis.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) ((Tribunjogja/Alexander Ermando))
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) ((Tribunjogja/Alexander Ermando)) ()

Dilansir dari laman TribunJogja.com, pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Alasan Jokowi Beri Hadiah Sepatu Bekas dan Sepeda kepada Anggota Paskibraka

Persib Bandung Dihajar PSM Makassar: Robert Alberts Berikan Alasan Ini dan Bela Bojan Malisic

Kisah Haru Paskibraka Nasional Ini Bertemu dengan Ibunya di Istana Setelah 10 Tahun Berpisah

Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang asusila, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Alasan Mahasiswa di Jogja Sebar Video Asusila Mantan di Whatsapp Sepele, Tapi Bikin Sakit Hati

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved