Tidak Direstui, Pria Ini Sebar Video Mesumnya ke Teman-teman dan Orang Tua Mantan Pacar
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Atas tindakannya menyebarkan konten asusila, JA dikenai pasal berlapis.

Dilansir dari laman TribunJogja.com, pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
• Alasan Jokowi Beri Hadiah Sepatu Bekas dan Sepeda kepada Anggota Paskibraka
• Persib Bandung Dihajar PSM Makassar: Robert Alberts Berikan Alasan Ini dan Bela Bojan Malisic
• Kisah Haru Paskibraka Nasional Ini Bertemu dengan Ibunya di Istana Setelah 10 Tahun Berpisah
Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang asusila, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Alasan Mahasiswa di Jogja Sebar Video Asusila Mantan di Whatsapp Sepele, Tapi Bikin Sakit Hati