Obat Kedaluwarsa
Dinkes DKI Bebastugaskan Apoteker Puskesmas Kamal Muara yang Beri Obat Kedaluwarsa Pada Ibu Hamil
Dinkes DKI pun mengaku telah dua kali melakukan mediasi bersama pengurus RT, RW, dan Lurah setempat dengan pihak keluarga korban
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada apoteker Puskesmas Kamal Muara yang memberikan obat kedaluwarsa kepada ibu hamil berinisial N.
Berdasarkan siaran pers yang diterima TribunJakarta.com, disebutkan bahwa Dinkes DKI membebastugaskan oknum apoteker tersebut.
"Saat ini Dinas Kesehatan sedang mendalami kasus ini dan melaksanakan klarifikasi terhadap Puskesmas dan jajarannya. Selama periode ini, Apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugasnya sebagai apoteker," ucap Humas Dinkes DKI seperti dikutip TribunJakarta.com, Rabu (21/8/2019).
Dinkes DKI pun mengaku telah dua kali melakukan mediasi bersama pengurus RT, RW, dan Lurah setempat dengan pihak keluarga korban pada 17 Agustus dan 19 Agustus lalu.
Dari dua kali mediasi itu, Dinkes bersedia memberikan fasilitas pendampingan pelayanan kesehatanan secara gratis hingga proses persalinan dan memfasilitasi pembuatan kartu BPJS.
"Dinas Kesehatan berkomitmen memfasilitasi pendampingan pelayanan kesehatan bagi Ny. N untuk pemeriksaan rutin ke dokter spesialis kandungan di RSUD Cengkareng setiap bulan sampai proses persalinan tanpa dikenakan biaya," ujarnya.
Sebelumnya, seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) melaporkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ke polisi atas kasus dugaan kelalaian.
Warga Kamal Muara itu sebelumnya mengonsumsi obat-obatan kadaluwarsa pemberian Puskesmas dan mengalami masalah kesehatan.
Kuasa hukum korban, Pius Situmorang mengatakan, awalnya kliennya itu mengontrol kandungannya ke Puskesmas Kamal Muara pada bulan Juli 2019.
• Wali Kota Surabaya Hingga Anggota DPR RI Ditolak Mengunjungi Asrama Mahasiswa Papua, Ini Alasannya
• DPR Tak Dibukakan Pagar oleh Penghuni Asrama Mahasiswa Papua, Fadli Zon Pilih Lakukan Ini di Mobil
Novi kemudian diberikan empat jenis obat yang salah satunya adalah vitamin B6.
Setelah dicek, vitamin tersebut ternyata kadaluwarsa.
"Setelah pasien (Novi) mendatangi Puskesmas untuk komplain atas obat tersebut, karena setelah mengkonsumsi obat tersebut perut terasa sakit/keras, janin sakit, muntah-muntah, kepala pusing, dan Puskesmas/Apoteker mengakui bahwa obat tersebut sudah kadaluarsa waktu diberikan dan pegawai Puskesmas mengakuo bahwa dia lalai," kata Pius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/8/2019).
Sementara itu, suami Novi, Bayu Randi Dwitara (19) mengatakan bahwa vitamin B6 yang diterima dari Puskesmas sudah kadaluwarsa sejak bulan April 2019.
"Ternyata obat ini sudah expired dari bulan 4 tahun 2019. Di bungkus obatnya itu juga kelihatan dicoret spidol biru," ucap Bayu saat ditemui di kediamannya, Kamal Muara, Jakarta Utara, sore ini.
Atas kejadian ini, Bayu melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.