Rancang Pembunuhan Sadis, Wanita Ini Divonis Mati, Sewa Pembunuh Bayaran hingga Buang Jasad Korban
Pembunuh Ibu dan anak di Pagalaram, Sumatera Selatan divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Pagalaram, Selasa (20/8/2019).
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Pembunuh Ibu dan anak di Pagalaram, Sumatera Selatan divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Pagalaram, Selasa (20/8/2019).
Hakim memvonis mati Tika Herli (31) dan pembunuh bayaran, Riko (20).
Tika Herli bekerjasama dengan Riko dalam melancarkan aksinya.
Keduanya terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).
Selain Tika Herli dan Riko, adapun pelaku lain yang terlibat adalah Jefri (17).
• Sederet Fakta Guru Honorer Berhubungan Badan dengan Siswinya: Diam-diam dan Tepergok di Kamar
• Aksi Heroik Ridwan yang Menolong Polisi Terbakar di Cianjur, Diganjar Penghargaan dari Kapolda Jabar
Jefri sudah lebih dulu divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dikutip TribunJakarta dari TribunSumsel, Hakim menilai Tika Herli dan Riko telah melanggar pasal 340 KUHP Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.
Dalam keputusan ini, kedua terdakwa masih memiliki waktu selama 7 hari untuk mementukan banding tidaknya keputusan tersebut.
Jika dalam 7 hari kedepan tdak ada laporan, maka putusan tersebut dinyatakan sah secara Undang-undang.
TONTON JUGA:
Nenek korban, Ida (50) mengatakan, pihak keluarga besar sangat bersyukur atas vonis terhadap pelaku.
Pihaknya menganggap kedua pelaku tersebut sudah dengan kejam dan senagaj menghilangkan nyawa anak dan cucunya.
"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar Pak," ucap Ida.
Kesadisan pelaku membunuh korban
Sebelumnya, Tika Herli sempat memberikan pengakuan terkait perbuatannya itu.
Kepada TribunSumsel, Tika Herli mengatakan bahwa Ponia merupakan teman dekatnya.
"Cukup lama berteman," ujarnya 7 Januari 2019 lalu.
• Soal Pemindahan Ibu Kota, Fadli Zon: Kasihan Negara Ini Diombangambingkan dengan Persoalan Amatiran
• Sederet Fakta Guru Honorer Berhubungan Badan dengan Siswinya: Diam-diam dan Tepergok di Kamar
• 3 Ormas Ini Diundang Polda Jatim Terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua: Ini Pengakuannya
• Menyegarkan Udara, Siswa SMKN 19 Jakarta Pusat Senang Menanam Tanaman
Tika Herli mengaku nekat membunuh Poni lantaran korban memiliki utang kepadanya.
Ponia, kata Tika Herli, memiliki utang sebesar Rp86 juta kepadanya.
"Dia (Ponia) sudah bayar ke saya Rp 35 juta. Karena belum bayar sisanya, saya sita kartu ATM dan kebetulan saya tahun kode PINnya," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya merasa sakit hati karena korban.
"Saya sakit hati Pak karena dia (Ponia) bilang ke teman-temannya saya yang ada utang sama dia. Padahal ada kwitansi (utang) di atas materai 6 ribu," klaim Tika.

Tika Herli pun menjelaskan hubungannya dengan dua pelaku lainnya.
"Jefri masih ada hubungan keluarga. Riko juga tapi kerabat jauh," terangnya.
Sebelum membunuh korban, Tika Herli sudah sempat mencoba melakukan pembunuhan, bnamun gagal.
"Seminggu sebelumnya pas pertama mau coba bunuh korban, tapi tidak ada kesempatan. Korban tidak bisa diajak keluar," ucapnya.
Tika Herli dan dua pelakunya mulai kembali melancarkan aksinya pada Senin (17/12/2018) lalu.
• UPDATE Dugaan Perusakan Bendera Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua, Berbuntut Aksi Solidaritas
• Rayya Jadi Tersangka Kasus Video Vina Garut: Sakitnya Memprihatinkan, Polisi Sampai Melakukan Ini
Korban diajak keluar untuk jalan-jalan hingga pada akhirnya dibawa ke sebuah kebun kopi di Kawasan Jalan Simpang Mbacang, Lahat.
"Pertama kami menurunkan Ponia dari mobil dan mengajaknya ke dalam kebun. terus Jefri mencekik korban. Terus korban dipukul," kata Tika Herli.
Jefri menambahkan jika saat itu korban sempat berteriak.
"Korban sempat teriak 'ampun, Dek. Ampun dek.'. Tapi saya masih terus saja. Terus saya pukul korban pakai balok kayu sebanyak lima kali, di pundak dan kepala," urainya.
Setelahnya, giliran anak Ponia yang menjadi sasaran pelaku.
"Kami langsung kejar anaknya dan pukul pakai balok juga sampai mati. Kejadiannya itu sore jam 5an. Selanjutnya kedua korban kami bawa ke jembatan Endikat. Di sana kami buang ke sungai. Itu sekitar jam 10 malam. Kami buang dulu anaknya baru ibunya," paparnya.
Jenazah Ponia lebih dulu ditemukan hanyut di sungai, tepatnya di Desa Kedaton, Kecamatan Pagar Gunung, Lahat pada Senin (24/12/2018).
Sementara jenazah Silvia ditemukan empat hari setelahnya, juga di Sungai Lematang tepatnya di Desa Lubuk Selo, Kecamatan Gumay Ulu, Lahat pada Jumat (28/12/2018).
FOLLOW:
Tika Herli melanjutkan, saat itu dirinya Jefri dan Riko langsung pergi ke Jakarta.
Ia juga mengaku hendak pergi ke Taiwan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Dari Palembang ke Jakarta naik pesawat. Selama di penampungan (TKI), saya sambil urus paspor Jefri dan Riko. Harusnya kami berangkat (ke Taiwan) hari Sabtu tanggal 5 (Januari), tapi keburu ditangkap tanggal 2 (Januari) hari Rabu," terangnya.
• Berusaha Tegar Demi Shakira Aurum, Denada Pilih Tempat Ini untuk Luapkan Emosinya
• Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Tangsel Rendah, JPPI Sebut Pejabat Pendidikan Potensi Koruptif
Setelah ditelusuri, keterangan Tika Herli rupanya tak sepenuhnya sesuai fakta yang ada.
Belakangan diketahui korban tak memiliki utang kepada Tika Herli.
Justru Tika Herli lah yang diduga menggelapkan uang milik korban.