Tangkap Pelaku Pemalsuan Materai, Polisi Akan Minta Keterangan Ahli dari Peruri dan Petugas Pajak
Ia menjelaskan, keterlibatan petugas pajak adalah untuk menghitung kerugian negara akibat pemalsuan dan rekondisi materai
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan bakal meminta keterangan ahli dari Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) terkait penangkapan lima tersangka pemalsuan dan rekondisi materai.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat merilis kasus tersebut, Selasa (20/8/2019).
"Untuk pemeriksaan ini, tentunya kita perlu keterangan ahli dari Peruri untuk menyatakan benar secara hukum ini asli atau palsu," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.
Di samping Peruri, sambungnya, Polisi juga akan meminta keterangan dari petugas pajak.
Ia menjelaskan, keterlibatan petugas pajak adalah untuk menghitung kerugian negara akibat pemalsuan dan rekondisi materai.
"Karena satu materai itu ada nilai cukainya. Berapa yang sudah diproduksi selama dua tahun, dikalikan berapa cukai yang tidak dibayarkan ke negara," ujar dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku rekondisi materai pada 18 dan 19 Juli 2019 di kawasan Ciganjur, Jagakarsa.
Mereka adalah dua ibu rumah tangga E (46) dan A (46), serta seorang pria wiraswasta berinisial IS (35).
• Ini Penyakit Bocah Cianjur yang Kerap Gigit Ular dan Kodok: Pernah Dirujuk ke RS Namun Tidak Selesai
• Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari Rabu Ada di Cibodas, Berikut Lokasi Lengkapnya
• Kerusuhan di Papua Diduga Merupakan Penggalangan Opini yang Akan Digunakan di Sidang Umum PBB
Berikutnya, giliran dua pelaku pemalsuan materai, yakni MN (51) dan YI (40), yang diamankan di bilangan Pasar Minggu pada 8 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 253 sub Pasal 257 sub Pasal 260 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.