Tangkap Pelaku Pemalsuan Materai, Polisi Akan Minta Keterangan Ahli dari Peruri dan Petugas Pajak

Ia menjelaskan, keterlibatan petugas pajak adalah untuk menghitung kerugian negara akibat pemalsuan dan rekondisi materai

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kelima tersangka kasus pemalsuan dan rekondisi materai di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (20/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU -  Polres Metro Jakarta Selatan bakal meminta keterangan ahli dari Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) terkait penangkapan lima tersangka pemalsuan dan rekondisi materai.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat merilis kasus tersebut, Selasa (20/8/2019).

"Untuk pemeriksaan ini, tentunya kita perlu keterangan ahli dari Peruri untuk menyatakan benar secara hukum ini asli atau palsu," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

Di samping Peruri, sambungnya, Polisi juga akan meminta keterangan dari petugas pajak.

Ia menjelaskan, keterlibatan petugas pajak adalah untuk menghitung kerugian negara akibat pemalsuan dan rekondisi materai.

"Karena satu materai itu ada nilai cukainya. Berapa yang sudah diproduksi selama dua tahun, dikalikan berapa cukai yang tidak dibayarkan ke negara," ujar dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku rekondisi materai pada 18 dan 19 Juli 2019 di kawasan Ciganjur, Jagakarsa. 

Mereka adalah dua ibu rumah tangga E (46) dan A (46), serta seorang pria wiraswasta berinisial IS (35).

Ini Penyakit Bocah Cianjur yang Kerap Gigit Ular dan Kodok: Pernah Dirujuk ke RS Namun Tidak Selesai

Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari Rabu Ada di Cibodas, Berikut Lokasi Lengkapnya

Kerusuhan di Papua Diduga Merupakan Penggalangan Opini yang Akan Digunakan di Sidang Umum PBB

Berikutnya, giliran dua pelaku pemalsuan materai, yakni MN (51) dan YI (40), yang diamankan di bilangan Pasar Minggu pada 8 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 253 sub Pasal 257 sub Pasal 260 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved