Normalisasi Ciliwung Berlanjut, Lurah Balekambang Imbau Warga Siapkan Bukti Kepemilikan Lahan 

Kepada warga yang memiliki Girik atau Leter C namun hilang, disarankan membuat laporan kehilangan

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Permukiman warga RW 05 Kelurahan Balekambang di bantaran Sungai Ciliwung, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (21/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Lurah Balekambang Mintarsih mengimbau warganya yang bermukim di bantaran Sungai Ciliwung mempersiapkan berkas administrasi domisili mereka.

Hal ini agar warga yang rumahnya terdampak normalisasi Ciliwung bisa mendapat ganti rugi dari anggaran yang sudah disiapkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI.

"Yang penting kejelasan kepemilikannya, tidak sengketa. Saya bantu untuk kelengkapan surat-suratnya, misalnya keterangan ahli waris, dan lainnya," kata Mintarsih di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (22/8/2019).

Kepada warga yang memiliki Girik atau Leter C namun hilang, disarankan membuat laporan kehilangan di kantor polisi sesuai prosedur.

Mintarsih menuturkan uang besaran uang ganti rugi ditentukan Dinas SDA DKI, sementara peta bidang lahan yang terdampak ditentukan Badan Pertanahan Nasional.

"Harus urus dulu kehilangan surat giriknya ke polres. Kan harus jelas dulu kepemilikannya gak langsung diproses dibayar," ujarnya.

Ketua RT 05/RW 05 Eko Sulistyo (37) mengatakan nyaris seluruh warga yang bermukim di bantaran Ciliwung tak memiliki legalitas lahan.

Namun dia menyebut tak ada sengketa tanah pada sekitar 20 bidang lahan warganya yang bermukim di bantaran Ciliwung.

"Kalau sengketa sih enggak, tapi Girik atau Leter C kebanyakan enggak ada. Saya enggak tahu hilang atau bagaimana, karena banyak juga yang dikontrakin," tutur Eko.

Sebelumnya, Kadis SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan pihaknya masih menunggu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI terkait lokasi relokasi bagi warga.

Di tahun 2019 ini setidaknya ada 118 bidang lahan yang terdampak normalisasi, yakni Kelurahan Tanjung Barat, Cililitan, Pejaten Timur, dan Balekambang.

Lawan Badak Lampung: Persib Tanpa Ezechiel Karena Akumulasi Kartu, Robert Akhirnya Beri Peringatan

KRONOLOGI Video Mesum Arjasari Bandung Tersebar Karena Pacar Diputusin: Awalnya Unggah Foto Polos

Begitu Gubernur DKI Anies Baswedan setuju menandatangani proyek normalisasi untuk tahun 2020 berjalan, Dinas SDA DKI bakal segera membayar uang ganti rugi.

"Sedang menunggu penetapan lokasi dari gubernur. Penetapan lokasi tanda tangan itu saja. Setelah itu keluar, tanda tangan gubernur, ya kita proses appraisal segala macam. Langsung kita bayar di tahun ini juga," kata Juaini, Jumat (15/8/2019). 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved