Prada DP Nangis Mengira Dipenjara 21 Tahun, Hakim Menegur & Suruh Jaksa Bacakan Kembali Tuntutan

Pelaku pembunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP menangis mengira ia dituntut hukuman penjara 21 tahun.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Aji
Tribunsumsel
Prada DP menangis, pada Kamis (22/8/2019). 

Hakim Ketua lantas memerintahkan oditur untuk membacakan kembali tuntutan kepada Prada DP.

"Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata hakim.

Pantuan TribunJakarta.com, oditur segera menuruti perintah hakim dan kembali membacakan tuntutannya.

Prada DP menangis di persidangan
Prada DP menangis di persidangan (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

DPR Tak Dibukakan Pagar oleh Penghuni Asrama Mahasiswa Papua, Fadli Zon Pilih Lakukan Ini di Mobil

Ayu Ting Ting Tak Ambil Pusing Kerap Dihujat, Sang Ibu Singgung Soal Kehidupan yang Direkayasa

Lantas Bagaimana sebenarnya hukuman seumur hidup ini ?

Pakar hukum Palembang DR Sri Sulastri SH MH menjelaskan bila tuntutan atau vonis hukuman seumur hidup harus dijalani seorang terdakwa yang telah divonis di dalam penjara seumur hidupnya.

Seseorang yang divonis dengan hukuman seumur hidup akan menjalani hukuman penjara selama hidupnya sampai mati di penjara.

"Seorang yang divonis seumur hidup itu, akan dipenjara sumur hidupnya. Itulah vonis seumur hidup berdasarkan KUHP," ujarnya, Kami (22/8/2019).

Sebenarnya langkah hukum lain bagi terpidana hukuman seumur hidup bisa mendapat keringanan.

Terpidana, bisa mengajukan grasi kepada Presiden untuk meminta pengampunan dari vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.

"Kalau grasi dikabulkan presiden, maka hukuman seumur hidup akan gugur. Tetapi hukuman akan dijadikan selama 20 tahun penjara dan itu maksimal," ungkapnya.

Namun, meminta grasi kepada Presiden tidaklah semudah yang dibayangkan.

Karena, menurutnya banyak proses hukum yang harus dilalui dan berkas yang diajukan juga akan dikaji kembali.

Sebelum meminta grasi kepada presiden, biasanya ada proses hukum lain yang dilakukan.

Proses Banding di Pengadilan Tinggi.

Bila nantinya proses Banding tetap pada vonis pertama yakni hukuman seumur hidup, baru dapat dilakukan proses Peninjauan Kembali atau PK ke presiden.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved