Kebijakan Ganjil Genap
Polisi Sinyalir Adanya Praktek Jual Beli Pelat Nomor Bebas Ganjil-Genap Secara Online
Yang diperjualbelikan adalah pelat nomor bantuan atau rahasia yang biasa digunakan pejabat negara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara mensinyalir adanya dugaan jual beli plat kendaraan palsu di periode perluasan ganjil genap (gage) yang sedang berjalan selama bulan ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, ada oknum yang sengaja menjual pelat nomor kalangan tertentu yang dipalsukan.
"Rupanya di antara pro dan kontra (gage) ini ada beberapa oknum yang memanfaatkan keriuhan ini untuk mengeruk keuntungan pribadi," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (23/8/2019).
Berdasarkan penyelidikan, pelat nomor palsu ini beredar di sejumlah toko online.
Yang diperjualbelikan adalah pelat nomor bantuan atau rahasia yang biasa digunakan pejabat negara.
Pelat-pelat yang umumnya berakhiran 'RF' ini lah yang termasuk dalam 12 kriteria kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap, yang termasuk di antaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan berpelat dinas, TNI, dan Polri.
• Dishub DKI Klaim Perluasan Ganjil Genap Efektif Urai Kemacetan di Jakarta
"Kami mendapat keterangan sementara pelat-pelat bantuan atau rahasia. Karena itu kan pelat bantuan untuk pejabat tertentu baik sipil, Polri, TNI," kata Budhi.
Keberadaan pelat nomor palsu ini tentunya berbahaya apabila luput saat perluasan gage berlangsung.
Apalagi, pelat nomor palsu ini bisa membuat penggunanya lepas dari sosialisasi atau penindakan sistem gage.
Polisi pun hingga kini masih mendalami beredarnya pelat nomor kendaraan palsu ini.
"Mudah-mudahan dugaan kami ini benar dan kami kan menindaklanjuti sampai nanti ke akar-akarnya dan kami akan mendalami apabila ada oknum-oknum yang terlibat di dalamnya," tegas Budhi.
Diketahui, sosialisasi perluasan ganjil genap diberlangsungkan mulai 7 Agustus-8 September 2019.
Setelahnya, penindakan akan dimulai pada 9 September 2019. Kebijakan ini sendiri hanya berlaku bagi pengendara mobil pribadi.
Sementara itu, total ada sebanyak 25 jalan yang terkena sistem ganjil genap di DKI Jakarta.