Duduk di Samping Istri Anies Baswedan, Ahok Semringah saat Namanya Disebut Prasetyo Edi Marsudi

Nama Ahok pun disebutkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta 2014-2019, Prasetio Edi Marsudi saat mengawali rapat paripurna tersebut.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Ahok terlihat di ruang VVIP DPRD DKI Jakarta. Diketahui hadir dalam Pengukuhan anggota DPRD DKI Jakarta terpilih, Senin (26/8/2019). 

Begitu pun yang akan didapatkan oleh 106 Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019 - 2024 yang akan dilantik Senin (26/8/2019) hari ini.

Apa saja gaji dan fasilitas yang mereka dapatkan?

1. Gaji puluhan juta

Setiap bulannya, wakil rakyat mendapatkan gaji dengan nominal puluhan juta rupiah.

Untuk gaji, Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan gaji Rp 28 juta.

Lalu wakil ketua DPRD DKI mendapatkan gaji Rp 31 juta.

Terakhir untuk anggota DPRD mendapatkan gaji Rp 21 juta.

Gaji wakil ketua terbilang lebih besar karena tak mendapatkan rumah dinas seperti ketua DPRD DKI Jakarta.

2. Tunjangan rumah dan mobil

Selain gaji, Ketua DPRD DKI mendapatkan satu unit rumah dinas.

Sementara untuk wakil mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 70 juta.

Adapun, anggota DPRD DKI lainnya mendapatkan tunjangan rumah Rp 60 juta.

"Dapat rumah hanya ketua saja. Wakil ketua dapat tunjangan rumah. Anggota (dapat) Rp 60 juta. Itu ada pergub, per daerah beda tergantung dengan kemampuan daerah," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi kepada Kompas.com di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).

Kemudian untuk kendaraan, ketua DPRD mendapatkan mobil dinas jenis Land Cruiser.

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta juga mendapatkan mobil dinas.

Sementara, anggota DPRD lainnya tak mendapat mobil dinas.

Akan tetapi, para anggota dewan itu mendapat tunjangan transportasi Rp 21 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved