Kembangkan Kasus, Polres Tangsel Ringkus Poppy, Pengedar Sabu Partai Besar

Setelah ditangkap dan dibawa ke rumahnya, didapati barang bukti berupa sabu seberat 4,5 kilogram.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
CS (27) alias Poppy tersangka pengedar narkotika jenis sabu saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (26/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk pengedar sabu darinhasil pengembangan kasus sebelumnya.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk CS (27) alias Poppy di bilangan Jalan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (22/8/2019).

Setelah ditangkap dan dibawa ke rumahnya, didapati barang bukti berupa sabu seberat 4,5 kilogram.

"Tersangka adalah perempuan, atas nama CS (27) alias Poppy. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu sabu sejumlah 4.595 gram, atau sekitar 4,5 kg," ujar Ferdy didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (26/8/2019).

Barang bukti sabu sampai 4,5 kilogram itu menunjukkan Poppy pemain partai besar dalam dunia barang haram itu.

Polisi pun masih terus mendalami jaringan di bawah Poppy. Sayang satu petunjuk lain yakni dari suaminya gagal didapat karena ia kabur dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sebetulnya tersangka kasus sabu sabu ini ada dua, yang mana mereka berstatus suami istri. Suami Poppy saat penggerebekan tidak ada di tempat, berhasil melarikan diri. Sehingga yang berhasil kita amankan atas nama Poppy," jelasnya.

Poppy diketahui sudah memiliki pelanggannya sendiri untuk menjajakan barang haram itu.

"Untuk yang sabu sabu, dia sudah punya jaringan yang merupakan pelanggan dari tersangka ini. Sudah ada komunikasi antara pelanggan dan pengedar. Kita masih dalami jaringan jaringan di bawah Poppy ini ke mana saja diedarkannya," ujarnya.

Walikota: Jajak Pendapat Bekasi Gabung DKI Jakarta Tidak Bisa Dilakukan Pemerintah

Terlilit Utang, Mantan Pengusaha Pakan Ayam Nekat Bobol 2 Brankas Mini Market

Kali di Tangsel Ini 19 Tahun Kumuh Berair Hitam, Warga Keluhkan Bau Menyengat

jika dirupiahkan, barabg bukti sabu seberat 4,5 kilogram diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Saat gelar rilis itu Poppy terlihat enggan mengarah ke awak media.

Ia lebih memilih membelakangi dan dipeluk oleh Polwan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 UU Narkoba tentang org yang mengedarkan narkotika golognan pertama, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Jadi kita kategorikan sebagai pengedar, melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved