Gugatan Mulan Jameela cs Dikabulkan: KPU Tidak Punya Kewajiban, Begini Langkah Gerindra Selanjutnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan kabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.
Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.

"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindrauntuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli.
Seperti diketahui, sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Dilantik Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta Hari Ini, Justin Andrian: Saya Yakin Saya Bisa Beradaptasi
• Apartemen Fiktif di Ciputat Sudah Janggal Sejak Awal, Warga Ogah Beri Restu
• Digerebek Satpol PP Saat Menginap di Hotel, Aceng Fikri Blak-blakan: Akan Somasi Wali Kota Bandung
Sembilan caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung. (Kompas.com)