Obat Keras Ilegal Marak Dibeli Pekerja Proyek, Ini Pengakuan Penjual Obat
"Bukan toko saya, saya cuma disuruh orang ada bosnya, saya digaji sebulan Rp 1,5 juta," paparnya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota menyita ribuan obat keras ilegal yang diperdagangkan di sejumlah toko obat dan kosmetik. Selain mengamankan barang bukti obat, polisi menahan delapan orang tersangka penjual obat.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa, (27/8/2019). Seorang tersangka penjual obat bernama Adlil mengaku, pelanggan yang biasa membeli obat keras di tokonya beragam dan mayoritas adalah pekerja proyek.
"Kebanyak yang beli orang proyek, enggak tau buat apa, saya cuma jaga (toko) aja," kata Adlil kepada wartawan.
Untuk satu paket obat keras, biasanya dijual dengan harga yang cukup terjangkau yakni Rp 25.000 per 10 butir. Paket obat itu sudah disajikan dalam bentuk plastik bening kecil yang siap dijual ke palanggan.
"Kalau yang jenis Eximer 5 butir dijual Rp 10.000, saya enggak tau efeknya apa cuma jual aja," ungkapnya.
Adlil sendiri mengaku sudah dua bulan bekerja di toko obat dan kosemetik di Jalan Underpass Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Bukan toko saya, saya cuma disuruh orang ada bosnya, saya digaji sebulan Rp 1,5 juta," paparnya.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah hasil dari penyelidikan Satuan Reserse Narkoba selama periode 19-22 Agustus 2019.
"Berawal dari infomasi masyarakat terkait aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin yang marak beredar di toko obat dan kosmetik," kata Eka saat memggelar konfederasi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/8/2019).
Ribuan obat keras yang disita masing-masing Eximer sebanyak 8.220 butir, Tramadol sebanyak 8.083 butir dan Trihexphenidyl sebanyak 694 butir. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 12.974.500, lima unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
"Barang bukti ini semuanya kita dapat dari enam TKP dengan pemilik yang berbeda," ungkap Eka.
Selain mengamankan barang bukti obat keras, polisi juga menahan delapan orang tersangka saat proses penggrebekan. Delapan tersangka diantaranya, Syahrullah (22), Irwani (24), Hibral Malasyi (27), Mulyadi (29), Muhamad Ridha (22), Rasyidin (26), Adlil Ikhwana (30) dan Ali Mahari (21).
• Istri Tua Berperan Bongkar Aulia Kesuma yang Bakar Jasad Pupung dan Dana di Dalam Mobil
• Sehari Setelah Bakar Jasad Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Dibawa Polisi ke Rumah Lebak Bulus
• Rombongan Gubernur Papua Lukas Enembe Ditolak Masuk ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Disamping itu, polisi juga masih memburu enam tersangka lain yang merupakan pemilik toko dan suplier obat, diantaranya, Syukur (41), Aris (35), seorang sales obat yang belum dikerahui namanya, Bang (43), Yahtu (38) dan Selamet (40).
"Enam lokasi penggerebekan ada di Bekasi Selatan, Pondok Gede, Bekasi Timur, Mustikajaya, semua produk yang kita sita ini adalah golongan obat keras mereka tidak punya izin atau resep dokter" jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal196 UU RI nomor 36 tahun 2009, Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009, Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman penjara 10 dan 15 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/delapan-orang-penjual-obat-keras-ilegal-saat-diamankan-di-mapolres-metro.jpg)