Kurir Narkoba di Surabaya Diciduk Polisi, Aksi Tersangka Dikendalikan Bos yang Mendekam di Lapas

M Kholifa Ismail warga Simo Gunung Kramat Timur, Kota Surabaya, diamankan polisi. Lantara terbukti sebagai kurir narkoba jarngan Lapas Porong.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tangkapan Layar Surya.co.id
Moch Kholifa Ismail (39) kurir narkoba jaringan lapas hanya bisa menutupi wajahnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - M Kholifa Ismail warga Simo Gunung Kramat Timur, Kota Surabaya, diamankan polisi.

Pria yang bekerja sebagai EO itu tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya, pukul 21.00 WIB, Kamis lalu.

Pria berusia 39 tahu tersebut diduga merupakan kurir narkoba jaringan lapas Porong.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo menuturkan, tersangka merupakan kurir narkoba jaringan lapas.

Bosnya merupakan salah satu narapidana yang saat ini sedang mendekam di Lapas Porong.

Jasad Pengamen di Pasar Ciputat Gegerkan Warga, Korban Sempat Jual Jaket Buat Beli Obat

4 Eksekutor Sewaan AK Bunuh Anak Tiri & Suami: Pekerjaannya Petani, Mantan Asisten Rumah Tangga AK

Diketahui bosnya itu berinisial A.

M Kholifa hanya bertugas mengantar barang sesuai yang diperintahkan bosnya melalui sambungan telepon.

Saat diciduk di rumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.

Hasil penggeledahan tersebut, Korps Bhayangkara menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat 135,16 gram.

Barang bukti seberat 135,16 gram itu ditemukan beserta plastik klip kosong, dan timbangan elektrik.

Pemkot Jakarta Timur Akan Bedah 10 Rumah

Pengurus Masjid di Jagakarsa Benarkan Pencurian Kotak Amal, Awalnya Pelaku Pura-pura Salat

"Ketiga paket sabu ini merupakan barang sisa dan akan diantarkan kepada pemesannya," kata Heru.

"Tersangka sedang menunggu perintah dari bosnya melalui sambungan telepon," imbuhnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Diketahui tersangka sudah menekuni bisnis haram ini sejak Juni 2019 lalu.

Semenjak itu ia sudah berhasil menjalankan tugas menjadi kurir narkoba sebanyak tiga kali.

Sementara itu, tersnagka mengaku tidak kenal dengan bos yang mempekerjakannya.

Butuh Atmosfer The Jakmania, Persija Jakarta Vs Perseru Badak Lampung FC Digelar di Stadion Patriot

Hari Pertama Operasi Patuh, Ratusan Pengendara Roda Dua di Tangerang Kena Tilang

Selama ini M Kholifa hanya menerima telepon dan mengikuti perintah sang bos.

Kemudian, ia diberi upah Rp 3 juta dalam satu kali kirim.

"Saya tidak kenal, cuman dikasih upah Rp 3 juta satu kali kirim," kata M Kholifa.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini M Kholifa harus mendekam di penjara dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Polisi Tangkap Pencuri Motor Petugas UPK Badan Air

Jarang Diketahui Publik, Melanie Subono Sebut Nikita Mirzani Sering Berdonasi untuk Kegiatan Sosial

Kurir Narkoba Ditangkap saat Hendak Transaksi Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, meringkus tiga kurir narkoba yang hendak melakukan transaksi.

IS (31) dan AP (32) ditangkap di Jalan RA Fadillah di dekat Mall Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2019) lalu.

Sementara itu, seorang pengendali kurir berinisial NC (27) diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 Kg.

Keterangan Saksi Penemuan Jasad Pria Terbakar dalam Mobil, Jaja: Saya Kira Mau Jemput Anak

"1 Kg kita dapatkan dari TKP penangkapan," kata Tagam i Gedung BNNP DKI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

"Setelah kita geledah rumah AP, kita temukan sekitar 6 gram lagi," imbuhnya.

Ia menjelaskan semua barang bukti tersebut dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas 1 Cipinang.

"Semua barang ini dikendalikan dari lapas," kata dia.

"Kita koordinasi dengan pihak Kemenkumhan, khususnya Lapas Cipinang, agar mereka menyerahkan tersangka lengkap dengan barbuknya," ujar dia.

Emosi Anaknya Rewel, Roni Tega Lempar Bayi 15 Bulan Hingga Meninggal Dunia: Saya Menyesal

Selain barang bukti sabu seberat 1,6 Kg, petugas BNNP DKI juga mengamankan dua timbangan digital dan dua unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Sumber: TribunJakarta/Surya)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved