ART Tewas Diterkam Anjing
Detik-detik Pembantu Diterkam Anjing Majikan Hingga Tewas, Sempat Teriak Minta Tolong
"Tolong bu, tolong bu," jerit Yayan (35) minta tolong setelah diterkam Sparta, anjing ras Malinois Belgia, Jumat (28/8/2019) malam.
Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
"Jenisnya Malinois Belgia. Pokoknya, kalau dia belum mengoyak sampai dapat darah keluar tetap dikoyak," ungkap Irma.
Malinois Belgia dikenal sebagai anjing yang bengis dan hanya mematuhi perintah majikan yang biasa melatihnya.
"Kalau korbannya belum kelenger dia belum berhenti. Dia sekali menggigit cenderung ingin gigit terus. Dia cuman jinak ke satu majikan," terang Irma.

Lantaran kerap digunakan dalam olahraga berburu, Irma menyebut pemilik sepatutnya rutin membawa Sparta ke dokter hewan.
"Anjing ini memang anjing terawat. Punya dokter hewan sendiri khusus, jadi saya yakin dia sudah divaksin rabies," dia menambahkan.
Masih menurut Irma, pihaknya sempat diminta pemiliknya mengobservasi Sparta agar benar-benar terhindar rabies setahun lalu, sebelum menerkam Yayan.
Pemilik yang mengajukan observasi itu atas nama Bima Aryo, presenter program petualangan di salah satu televisi swasta nasional.
"Waktu itu yang minta atas nama Bima Aryo, kami diminta untuk observasi anjingnya," beber Irma.
Permintaan observasi datang setelah Sparta menyerang kuli bangunan yang sedang bekerja di kediaman TD.
"Itu kejadiannya sekitar 1 tahun yang lalu. Waktu itu Sparta menyerang kuli bangunan yang mengalami luka di kaki," ujarnya.
Setahu Irma, Sparta sudah menggigit tiga orang, termasuk Yayan.
Ia memastikan hasil pemeriksaan petugas Sudin KPKP Jakarta Timur tahun lalu, Sparta negatif rabies.
"Anjing ini memang anjing terawat. Punya dokter hewan sendiri khusus, jadi saya yakin dia sudah divaksin rabies. Ada kemungkinan rabies kecil tapi, di bawah 50," tuturnya.

Terancam 5 Tahun Penjara
TD sebagai majikan terancam pidana 5 tahun penjara karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta yang langsung menerkamnya hingga tewas.
"Ibunya yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang," beber Abdul.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah memeriksa keluarga pemilik Sparta dan suami Yayan yang juga bekerja sebagai ART di kediaman TD.
Bila terbukti lalai sehingga jadi pemicu tewasnya Yayan, TD bakal ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur," tuturnya.
Disclaimer: TribunJakarta.com masih mencari kontak Bima Aryo, yang disebut-sebut sebagai pemilik Sparta.