PKS Singgung Pemindahan Ibu Kota di Raperda Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan Jakarta
Fraksi PKS singgung pemindahan ibu kota di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran kecamatan dan kelurahan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) singgung pemindahan ibu kota di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran kecamatan dan kelurahan.
Hal ini disampaikan dalam pemandangan umum yang dibacakan Anggota Fraksi PKS Inad Luciawaty di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Raperda ini diusulkan sebagai bagian dari proses peralihan Jakarta dari DKI menuju Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun hingga kini belum ada kepastian hukum kapan Jakarta secara resmi berhenti menjadi Ibu Kota Negara," kata Inad.
Lebih lanjut, Inad menambahkan, Raperda tentang pembentukan, perubahan nama, batas dan penghapusan kecamatan dan kelurahan belum cukup urgen untuk dibahas.
Fraksi PKS meminta, raperda tersebut sebaiknya ditangguhkan sampai status Jakarta benar-benar tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara.
"Kami menilai bahwa memaksakan penataan wilayah dalam kondisi ketidakpastian status Ibu Kota berisiko menimbulkan keresahan sosial dan kekacauan pelayanan publik yang justru merugikan masyarakat," terang dia.
Sebaiknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan Raperda lain yang sama-sama memiliki mandat dari UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Maka bisa dilakukan untuk Raperda lain yang tidak memberikan dampak besar seperti Raperda Lambang Daerah, Raperda Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) atau Raperda Dewan Kota," tegas dia.
Raperda pemekaran kecamatan dan kelurahan berdampak pada dokumen kependudukan warga serta berpotensi menimbulkan konflik agraria.
"Fraksi PKS yakin bahwa penataan wilayah bukan sekadar menata ulang peta administratif, tetapi memastikan negara hadir di setiap rumah warga," tegas dia.
Berita terkait
- Baca juga: Pasal Mencekik Raperda KTR Jakarta, Sejumlah Asosiasi Konsisten Menolak
- Baca juga: Khawatir Jadi Pungli, Koalisi UMKM Serahkan Petisi Penolakan Raperda KTR ke DPRD dan Pemprov DKI
- Baca juga: DPRD dan Pemprov DKI Satu Suara, Tim Kecil Dibentuk Sebelum Raperda Dibahas
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Pasal Mencekik Raperda KTR Jakarta, Sejumlah Asosiasi Konsisten Menolak |
|
|---|
| Khawatir Jadi Pungli, Koalisi UMKM Serahkan Petisi Penolakan Raperda KTR ke DPRD dan Pemprov DKI |
|
|---|
| DPRD dan Pemprov DKI Satu Suara, Tim Kecil Dibentuk Sebelum Raperda Dibahas |
|
|---|
| Koalisi UMKM Tolak Raperda KTR DKI Jakarta, Sebut Bikin Susah Pedagang |
|
|---|
| Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Terlalu Ketat, Gaprindo Sebut Aturan Lampaui Undang-Undang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Rapat-paripurna-DPRD-DKI-Jakarta-tentang-pembentukan.jpg)