Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Terlalu Ketat, Gaprindo Sebut Aturan Lampaui Undang-Undang

Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi, menyebut sejumlah pasal dalam Raperda KTR justru melampaui amanat undang-undang. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, usai beraudiensi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2025).  

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta memasuki tahap akhir. 

Namun sebelum diserahkan ke Bapemperda, draf ini kembali menuai kritik dari pelaku industri rokok yang menilai aturan tersebut terlalu eksesif dan sulit diterapkan di lapangan.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menyebut sejumlah pasal dalam Raperda KTR justru melampaui amanat undang-undang. 

Hal itu ia sampaikan usai bertemu Fraksi PKS sekaligus Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, di Gedung Kebon Sirih, Jumat (14/11/2025).

“Ada beberapa ketentuan di dalam Raperda itu yang melebihi dari amanat yang ada di undang-undang,” ujar Benny.

Perluasan Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Berlebihan

Menurut Benny, draf KTR memperluas daftar kawasan larangan merokok ke sejumlah fasilitas umum yang tidak diatur dalam regulasi di atasnya, termasuk fasilitas olahraga dan beberapa ruang publik lain.

Selain itu, ia menyebut sanksi yang diatur dalam Raperda tersebut jauh lebih keras dibanding norma nasional.

Ketentuan lain yang menjadi sorotan Gaprindo adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak. 

Aturan itu lanjut dia, dinilai mustahil diterapkan di Jakarta yang memiliki kepadatan sangat tinggi.

“Ini di Jakarta kan sangat padat, jadi kalau itu dipaksakan juga tidak akan mungkin dilaksanakan,” tegas Benny.

Ia memperkirakan aturan itu akan berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha kecil.

“Kalau diterapkan 200 meter, mungkin tempat-tempat penjualan di Alfamart, Indomaret tidak ada lagi. Warung-warung kecil juga tidak ada lagi. Dan penjualan rokok itu merupakan penjualan yang mendatangkan profit cukup besar bagi mereka,” jelasnya.

Ruang Revisi Dinilai Semakin Sempit

Benny mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan masukan kepada beberapa fraksi, di antaranya Demokrat, PDIP, PKB, dan PKS. 

Namun ia mendapat informasi bahwa pembahasan sudah hampir selesai sehingga peluang mengubah substansi tidak besar.

“Dia bilang ini sudah hampir selesai, jadi mungkin tidak terlalu mudah untuk mengubah. Tapi kami pasti mencoba, dan akan mengkomunikasikan juga termasuk dengan Bapemperda,” kata Benny.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved