Berkedok Petugas Lapangan, 10 Pemuda Curi Kabel Telkom Puluhan Meter
Sindikat pencuri kabel adalah jaringan asal Lampung yang berkedok sebagai petugas lapangan PT Telkom
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Sindikat pencuri kabel primer milik PT Telkom dibekuk di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Mereka adalah jaringan asal Lampung yang berkedok sebagai petugas lapangan PT Telkom saat mencuri kabel sepanjang 28 meter di Jembatan Bociang Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (29/8/2019) Pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra, mengatakan, untuk mengelabui warga sekitar, kesepuluh pelaku yakni DK (29), JY (34), AR (26), HA (26), AS (21), AA (20), S (22), W (22), DS (22), H (35) membawa perlangkapan lengkap layaknya petugas proyek.
Diantaranya dengan memakai rompi proyek, helm, membawa linggis hingga kampak.
Mereka kemudian saling berbagi tugas saat melakukan pencurian.
Ada yang bertugas menggali, memutus kabel hingga memotongnya per satu meter untuk dimasukan ke dalam mobil yang mereka sewa.
"Jadi saat ditanya warga sekitar mereka mengaku sebagai petugas dari PT Telkom untuk mengerjakan proyek galian," kata Ruly di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (4/9/2019).
Ruly menuturkan, sindikat ini diamankan saat adanya laporan pencurian kabel di gorong-gorong milik PT. Telkom Indonesia.
Petugas yang menuju lokasi pun menemukan beberapa orang dengan mengenakan perlengkapan layaknya pekerja proyek sedang menggali di kawasan tersebut.
"Saat dimintai keterangan berupa surat tugas dari pihak Telkom, mereka tidak bisa menunjukkan surat tugasnya atas dasar itulah kami langsung mengamankan mereka," kata Ruly.
Dari hasil pemeriksaan, rupanya sindikat ini sudah tiga kali melakukan pencurian seperti ini di beberapa lokasi.
"Mereka ini beraksinya pada malam hingga dini hari. Sekali beraksi hanya sekitar satu sampai dua jam sudah berhasil mencuri puluhan meter kabel," kata Ruly.
• Bangkai Mobil Milik Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Dibiarkan Parkir di Depan SMPN 71 Jakarta
• Dikenal Agresif, Anjing Sparta hanya Diberi Makan oleh Bima Aryo Selama Observasi Rabies
• Wali Kota Sebut Pedagang Nasi Kapau di Trotoar Kramat Raya Senen Langgar Aturan
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan diantaranya 28 potongan kabel Telkom yang dipotong per satu meter, satu kapak besar dan satu kapak kecil, 3 buah Linggis, palu dan pahat.
"Hasil curian ini kemudian dimasukan ke dalam mobil Innova yang mereka sewa untuk dijual ke pengepul," kata Ruly.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.