Oknum TNI yang Diamankan Bersama 3 Pengedar Narkoba di Hotel Terancam Dipecat Tidak Hormat

Wakil Asisten Administrasi Gartap 1 Jakarta, Letkol Amir Hidayat akan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum TNI yang terlibat peredaran narkoba.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Barang bukti ribuan ekstasi hasil penangkapan tersangka SN, MSN, NDL, di Kantor BNNP DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Wakil Asisten Administrasi Garnisun Tetap (Gartap) 1 Jakarta, Letkol Amir Hidayat, menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum TNI yang terlibat peredaran narkoba.

Amir mengatakan, sanksi terberat kepada oknum TNI tersebut adalah dipecat secara tidak hormat.

"Kalau memang ada indikasi keterlibatannya di situ, kita melaksanakan pemecatan tidak dengan hormat," tegas Amir di Kantor BNNP DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

"Tidak ada lagi istilahnya kita main-main masalah narkoba. Kita akan sikat habis," tambah dia.

Sebelumnya, lima oknum TNI diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah DKI Jakarta.

Oknum TNI itu berada di Hotel Olympic, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, ketika BNN meringkus tiga pengedar narkoba, Senin (2/9/2019).

Tiga pengedar tersebut, yakni DRW alias SN (46), MSN (45), dan NDL alias ADL (40), berprofesi sebagai sekuriti hotel.

Ketiga tersangka bersama oknum TNI itu berada di dalam kamar hotel yang sama, yaitu kamar 301.

Dari tangan tiga tersangka, BNNP DKI Jakarta mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 2.274 butir ekstasi.

"Sekarang tempatnya (Hotel Olympic) sudah kita BNN line," kata Kepala BNNP DKI Brigjen Pol Tagam Sinaga saat merilis kasus ini.

Ringkus Pengedar Ekstasi di Hotel Kawasan Mangga Besar, BNNP DKI Dapati Lima Oknum TNI

Lima oknum TNI diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah DKI Jakarta.

Oknum TNI itu berada di Hotel Olympic, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, ketika BNN meringkus tiga pengedar narkoba, Senin (2/9/2019).

Tiga pengedar tersebut, yakni DRW alias SN (46), MSN (45), dan NDL alias ADL (40), berprofesi sebagai sekuriti hotel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved