Polisi Tangkap Kawanan Curanmor yang Kerap Beraksi di Depok

Ketiga pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Depok pada Selasa (3/9/2019) di kawasan Rumpin, Parung, Bogor

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Para pelaku ketika digelandang di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tamat sudah kiprah RA (31), AS (17), dan RR (29), ketiganya merupakan kawanan pencuri motor yang kerap beraksi di Kota Depok, Jawa Barat.

Ketiga pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Depok pada Selasa (3/9/2019) di kawasan Rumpin, Parung, Bogor.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, ada dua tempat kejadian perkara (TKP) dimana para pelaku beraksi dalam kurun waktu seminggu ini.

"TKP pertama itu di Kampung Parung Serab, Sukmajaya, pada tanggal 1 Agustus. Kemudian TKP kedua itu di daerah Kampung Bulak, Sawangan, pada tanggal 2 Agustus 2019," ujar Azis ketika memimpin ungkap kasus tersebut di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kamis (5/9/2019).

Lanjut Azis, kedua korban pun melaporkan kejadian tersebut dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan.

Azis mengatakan, peran dari para pelaku pun berbeda-beda mulai dari ada yang mencongkel motor korban menggunakan kunci leter T, mengawasi keadaan, hingga penjualan.

Warga Tomang Digegerkan Penemuan Mayat Bayi di Tempat Sampah

Syarif Sebut Kemendagri Pertimbangkan Usulan Tenaga Ahli Bagi Anggota DPRD DKI

Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi kriminal tersebut rutin dilakukan seminggu sekali.

"Pengakuannya mereka beraksi seminggu satu kali, tapi ini masih terus kami dalami," ujar Azis.

Bahkan, bulan Agustus 2019 silam kawanan pencuri ini berhasil menggasak 27 unit motor dari Kota Depok.

"Bulan Agustus 27 unit, sehari satu. Bisa ratusan motor ini yang dicuri mereka," beber Azis.

Saat ini, para pelaku sudah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polresta Depok dan barang bukti berupa dua unit motor Yamaha N Max, tiga unit motor Honda Beat, dan satu unit motor merek Benelli hasil curiannya pun diamankan di Polresta Depok.

"Para pelaku telah kami amankan beserta barang bukti enam unit motor dari berbagai merek, dan kami jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved