Tolak Pembagian Trotoar untuk PKL, William PSI Minta Pemprov DKI Tempatkan Pedagang di Ruang Khusus

"Selama ini PKL yang ada di trotoar merugikan pejalan kaki dan jadi lahan premanisme," ucapnya, Kamis (5/9/2019).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Alex Suban
Para pedagang kaki lima (PKL) mengokupasi trotoar di Jalan Palmerah Barat, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - William Aditya Sarana, penggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan jalan untuk pedagang kaki lima (PKL), menolak keras rencana Pemprov DKI membagi trotoar untuk kawasan pejalan kaki dan berdagang.

Pasalnya, keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) di trotoar selama ini sangat merupakan pejalan kaki.

"Selama ini PKL yang ada di trotoar merugikan pejalan kaki dan jadi lahan premanisme," ucapnya, Kamis (5/9/2019).

Untuk itu, pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI ini menyarakan Pemprov DKI untuk melakukan penataan PKL di tempat khusus, bukan diatas trotoar.

"Biar semuanya win-win solution tidak ada kepentingan terganggu, tata PKL di tempat khusus," ujarnya saat dikonformasi.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta berencana merevitalisasi 31 trotoar di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyebut, konsep revitalisasi tersebut merupakan trotoar multifungsi.

Dimana trotoar di jalanan ibu kota nantinya tidak hanya dimanfaatkan untuk para pejalanan kaki saja.

"Kami ingin dalam pembangunan apapun itu, ada kesetaraan, spacenya itu bisa dimanfaatkan untuk macam-macam," ucapnya, Kamis (29/8/2019).

Konsep trotoar multifungsi ini sendiri, dikatakan Anies telah diterapkan di sejumlah kota-kota maju di dunia.

Dimana, trotoar di kota-kota tersebut juga dimanfaatkan sebagai tempat untuk menggelar pertunjukan seni hingga berjualan.

"Itu yang namanya sidewalk atau trotoar multifungsi. Jadi justru kami ingin nanti seperti itu," ujarnya di Balai Kota.

Anies jelaskan peraturan PKL boleh jualan di trotoar

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat diwawancarai wartawan, setelah upacara HUT ke-58 Pramuka, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat diwawancarai wartawan, setelah upacara HUT ke-58 Pramuka, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Pasal 25 ayat 1 Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dimana pasal tersebut berbunyi 'Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima'.

Pasalnya, ada banyak peraturan lain yang memperbolehkan pedagang berjualan di atas trotoar.

Ia pun merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Dimana salah satu dasar penerbitan Permen itu ialah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kami," ucapnya, Rabu (4/9/2019).

Tak hanya itu, Anies pun menyebut ada beberapa peraturan lain yang menjadi rujukan Pemprov DKI menempatkan PKL di trotoar.

Aturan tersebut ialah Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak," ujarnya.

"Pasal itu lebih pada pengaturan jalan karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta berencana merevitalisasi 31 trotoar di Jakarta.

Gubernur Anies pun menyebut, konsep revitalisasi tersebut merupakan trotoar multifungsi.

Dimana trotoar di jalanan ibu kota nantinya tidak hanya dimanfaatkan untuk para pejalan kaki saja.

"Kami ingin dalam pembangunan apapun itu, ada kesetaraan, spacenya itu bisa dimanfaatkan untuk macam-macam," ucapnya, Kamis (29/8/2019).

 Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Harjamukti Depok, Kenakan Cincin Bertuliskan Nina

 MA Kabulkan Gugatan Soal Penutupan Jalan untuk PKL, Anies: Sudah Kedaluwarsa

 Mayat Seorang Pria Ditemukan Tergeletak di Kebun Kosong Kawasan Harjamukti

Konsep trotoar multifungsi ini sendiri, dikatakan Anies telah diterapkan di sejumlah kota-kota maju di dunia.

Dimana, trotoar di kota-kota tersebut juga dimanfaatkan sebagai tempat untuk menggelar pertunjukan seni hingga berjualan.

"Itu yang namanya sidewalk atau trotoar multifungsi. Jadi justru kami ingin nanti seperti itu," ujarnya di Balai Kota.

Konsep trotoar multifungsi

Suasana para pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan kawasan Tanah Abang dan Jati Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/9/2019).
Suasana para pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan kawasan Tanah Abang dan Jati Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/9/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana merevitalisasi trotoar dengan konsep multifungsi.

Nantinya, Pemprov DKI akan membagi trotoar yang telah direvitalisasi menjadi kawasan untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan dan bagi pejalan kaki.

"Ya memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan, dan ini yang sekarang kami akan buat," ucapnya, Rabu (4/9/2019).

Pemprov DKI juga nantinya akan menentukan lebar trotoar yang boleh digunakan PKL untuk berjualan.

"Sekarang sedang dikerjakan. Jadi wilayah mana dipakai berdagang, berapa lebarnya. Kemudian, untuk pejalan kaki juga berapa besarnya," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Nanti akan kami atur," tambahnya.

Konsep pembagian trotoar seperti ini, dikatakan Anies, sudah terlebih dahulu diterapkan di sejumlah kota besar di dunia, salah satunya di kota New York, Amerika Serikat.

"Di seluruh dunia yang namanya sidewalk itu ya ada untuk jalan kaki, ada untuk berjualan. Ada yang jualannya permanen, ada juga yang mobile," kata Anies.

 Hari Pelanggan Nasional, Garuda Indonesia Tukar Tiket Penumpang Ekonomi ke Kelas Bisnis

Terlebih dijelaskan Anies, ada peraturan pemerintah pusat yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.

Salah satunya ialah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Dimana salah satu dasar penerbitan Permen itu ialah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Artinya, jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan karena memang landasan hukumnya pun ada," ucapnya.

Adapun beberapa peraturan lain yang menjadi rujukan Pemprov DKI menempatkan PKL di trotoar, ialah :

1. Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan

3. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved