Wujudkan Depok Kota Layak Anak, Ondel-ondel yang Mempekerjakan Anak Bakal Ditertibkan

Perihal penertiban, Lienda mengakui pihaknya akan melakukan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku saat ini

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny ketika dijumpai wartawan di Kantor Wali Kota Depok, Jumat (6/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Untuk mewujudkan Kota Depok sebagai kota yang layak anak, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran berisi pelarangan ondel-ondel yang mempekerjakan anak dibawah umur.

"Atas dasar undang-undang memperkerjakan anak dibawah umur. Ini ada oknum (warga) dari luar Depok yang memperkerjakan anak dibawah umur dengan cara mengamen ondel-ondel di jalanan," ujar Idris di Kantor Wali Kota Depok, Pancoran Mas, Jumat (6/9/2019).

Senada dengan Idris, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny bahwa pelarangan tersebut untuk mengindari terjadinya eksploitasi anak.

“Yang ondel-ondel kan ada himbauan Wali Kota terkait ekpolitasi anak. Ada himbauan pokoknya jangan sampai anak-anak itu dieksploitasi,” ujar Lienda di lokasi yang sama.

Perihal penertiban, Lienda mengakui pihaknya akan melakukan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku saat ini.

Pemeriksaan 2 Body Part yang Diduga Korban Kecelakaan Tol Cipularang Ditarget Rampung Besok

Tak Patuhi Peraturan Lalu-lintas, 30 Pengemudi Kendaraan Kena Tilang di Simpang Garuda TMII

“ Kalo penertiban ya sesuai Perda tapi kami sedang menginventarisir pusat penampungan ondel-ondel, nanti kami imbau sesuai protap tidak tiba-tiba ditertibkan. Kami harus persuasif, terutama tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Saat ini, Lienda mengatakan pihaknya baru mendatangi satu tempat penampungan ondel-ondel, dan akan mendatangi tempat-tempat penampungan yang lainnya.

“Kami baru satu datangi tempatnya, nanti mungkin ada lagi. Saya imbau masyarakat juga menginformasikan kalau ada kegiatan-kegiatan yang mengeksploitasi anak. Masalahnya bukan melarang ondel tapi disitu ada ekplotasi anak, nah ini wajib kita lindungi. Kalau menggangu ketertiban umum di jalanan ya kami tertibkan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved