Pria Cabuli Putrinya Selama 6 Tahun Hingga Hamil, Pelaku Tewas Setelah Ingin Bunuh Istri dan Korban

S (48) tewas ditangan aparat Polres Bungo, Jambi. Ia mencabuli putri kandung selama enam tahun hingga hamil

Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAMBI - S (48) tewas ditangan aparat Polres Bungo, Jambi.

Ia menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD H Hanafie, Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

S sempat melawan petugas dengan senjata api rakitan saat hendak ditangkap atas kasus pencabulan.

TribunJakarta.com mengutip perkembangankasus tersebut dari TribunJambi.com.

Korban Dicabuli Anak Kandung

Pelaku pencabulan di Desa Dwi Karya Bhakti Bungo
Pelaku pencabulan di Desa Dwi Karya Bhakti Bungo (TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ)

P (14) mengalami nasib miris karena menjadi korban pencabulan ayah kandungnya selama enam tahun.

Dia jadi korban pelampiasan nafsu ayahnya sejak 2013 hingga Mei 2019 lalu.

Selama enam tahun itulah, YP harus merahasiakan apa yang dilakukan ayahnya.

Saat pertama kali mendapatkan perlakuan itu, usia YP masih delapan tahun, sekitar kelas 3 SD.

Dia harus menanggung bebannya sendiri tanpa menyampaikan apa yang dirasakannya pada siapa pun.

Namun, rahasia itu akhirnya terungkap.

Dari keterangan yang Tribunjambi.com himpun, terungkapnya perlakuan ayah kandungnya, S (48) berawal pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2019.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban mengatakan kepada ibunya bahwa dia sakit perut.

Mendengar keluhan anaknya, ibu dan ayah korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Jabal Rahmah Muara Bungo.

Mereka terkejut, ketika korban diminta untuk memeriksa kehamilan.

Apa yang tidak disangka kemudian terjadi, ketika diperiksa USG, ternyata korban sudah mengandung selama 3 bulan 15 hari.

Ibunya kemudian menanyakan, siapa yang telah menghamilinya.

Namun, ayahnya menjawab tidak ada yang perlu tahu.

S segera mengajak istri dan anaknya pulang dan menggugurkan kandungannya.

Saat dalam perjalanan pulang ke rumah, korban memberanikan diri mengungkapkan rahasia itu.

Dia memberitahu kepada ibunya, bahwa yang telah menghamilinya adalah ayahnya.

Dia mengaku, telah dipaksa berhubungan badan sejak kelas 3 SD, tahun 2013 sampai dengan bulan Mei 2019.

Dia terpaksa merahasiakan semuanya, sebab ayahnya mengancam akan membunuhnya, jika dia tidak mau melayani ayahnya.

Mendengar ungkapan anaknya, akhirnya ibunya melaporkan S suaminya ke Polres Bungo.

Tim Jatanras Polres Bungo datang menggerbek pelaku pada Jumat (6/9/2019) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku sempat kabur sekitar seminggu.

Dia pulang dengan niat membunuh istri dan anaknya karena tahu apa yang dilakukannya telah diketahui banyak orang, termasuk pihak kepolisian.

Sebelum polisi datang, warga Kecamatan Pelepat sudah berusaha menangkapnya.

Namun warga malah dipukul dan dia berhasil kabur ke sebuah kebun di Dusun Bukit Baru, Kecamatan Pelepat.

Pelaku ditemukan pada Sabtu (7/9/2019) pagi dan sempat memberikan perlawanan dengan senjata api rakitan yang dibawanya.

Menghadapi pelaku, akhirnya pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur. Korban sempat dibawa ke RSUD H Hanafie Muara Bungo dan mengembuskan napas terakhir di sana.

Pelaku Bawa Senjata Api

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Rio (kepala dusun) Dwi Karya Bakti, Supriyanto berterima kasih pada pihak kepolisian atas penangkapan terhadap satu di antara warganya.

Dia mengapresiasi kinerja Polres Bungo dibantu dengan Polsek Pelepat yang berhasil menangkap warganya, Samsu alias Pen (48).

"Saya Rio DKB (Dwi Karya Bakti, red) ucapkan terima kasih pada Bapak Kapolres Bungo beserta jajarannya, terutama Kasat Reskrim dan Polsek Pelepat beserta jajarannya," katanya.

Dia membenarkan adanya kasus pencabulan anak kandung disertai pengancaman yang terjadi di dusun (desa) yang dia pimpin.

Dari keterangannya, pelaku membawa kecepek rakitan dan sempat membahayakan warga sekitar.

"Masyarakat DKB merasa ketakutan karena tersangka mau menembakkan senjata tersebut ke arah warga yang melintas, terutama ketika istri dan anaknya mau dibunuh," jelas Supriyanto.

Pelaku Tewas

Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan (Tribunnews.com)

S (48) akhirnya mengembuskan terakhirnya di RSUD H Hanafie, Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan lantaran mengancam aparat Kepolisian Resor (Polres) Bungo yang hendak melakukan penangkapan terhadapnya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.20 WIB. Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morrais melalui Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena adanya laporan masyarakat.

"Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dalam hal ini, anak kandung sendiri, tim Jatanras Polres Bungo mendapat informasi bahwa pelaku berada di dalam kebun masyarakat Kecamatan Pelepat," jelas Wakapolres.

Di kebun tersebut, korban membawa senjata rakitan jenis gobok. Tim Jatanras Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkada (TKP). Sesampainya sampai di TKP, tim Jatanras Polres Bungo melihat pelaku sedang berada di dalam kebun.

"Saat dilakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan dengan mengarahkan senjata laras panjan (gobok) ke arah tim Jatanras Polres Bungo. Atas perlawanan pelaku, tim melakukan tindakan tegas teukur dengan melakukan tembakan ke arah pelaku," jelasnya.

Santri Kuningan Tewas Ditusuk di Dada: Dituduh Aniaya Saat Tunggu Ibu Pulang dari Kalimantan

Pemeran Pria Vina Garut Meninggal Dunia, Polres Garut Buka Suara Soal Permohonan Melayat

Pengemudi Mobil di Sumbar Acungkan Pistol ke Polisi, Ternyata Bawa Sabu 400 Gram

Hari Aksara Internasional, Anies Baswedan Ingin Warga Jakarta Banyak Baca Buku

Warteg Kebakaran, Tarini Patah Tulang Akibat Loncat dari Lantai 2

Korban sempat dibawa ke RSUD H Hanafie Muara Bungo beberapa saat setelah kejadian, sampai akhirnya mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan tersangka, didapati satu unit senjata rakitan (gobok) dan sebilah parang.

Dapat diinformasikan, pengejaran terhadap tersangka dilakukan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, YP (14).

"Dari keterangan yang kami terima, tersangka telah melakukan perbuatan itu pada korban sejak 2013 hingga 2019," jelas Wakapolres.

Tindakan asusila itu dilakukannya di rumahnya di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Akibat tindakan tersebut, YP mengandung tiga bulan 15 hari.
(Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved