Manuver KPK Terkait Irjen Pol Firli: Fahri Hamzah Kritik Keras, Pansel pun Heran

Di tengah-tengah panasnya tensi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah itu bermanuver.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
(KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Di tengah-tengah panasnya tensi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah itu bermanuver.

Dua pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif melaksanakan konferensi pers tentang pelanggaran kode etik Irjen Pol Firli Bahuri.

Firli Bahuri adalah mantan Deputi Pencegahan KPK yang kini menjadi calon wakil pimpinan KPK.

Konferensi pers tersebut mendapat tentangan dari wakil ketua KPK, Alexander Marwata. Alexander yang lolos seleksi calon pimpinan, mengaku tidak tahu menahu, padahal dia di kantor.

Simak ringkasan TribunJakarta:

3 pimpinan ingin kasus Irjen Pol Firli ditutup

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK mengungkapkan bahwa 3 dari lima pimpinan KPK saat ini ingin kasus pelanggaran etik berat mantan Deputi Pendindakan KPK, Irjen Firli Bahuri ditutup.

"Yang jelas tiga pimpinan menginginkan agar kasus Pak Firli itu ditutup," ujar Alexander saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).'

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019). (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019). (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO) ()

Alexander menanggapi konferensi pers yang digelar oleh koleganya, Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (11/9/2019) terkait Firli.

Ia mengaku tak tahu akan konferensi pers yang isinya mengenai pelanggaran etik oleh Firli itu.

Menurut Alexander, setidaknya ada dua pimpinan KPK lain yang tidak mengetahui soal konferensi pers tersebut, yakni Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo.

Alexander mengaku baru mengetahui konferensi pers itu dari pemberitaan media massa yang dikirimkan oleh Basaria melalui pesan singkat.

Menurut dia, sebelumnya semua pimpinan KPK menerima surat dari penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari.

Melalui surat itu, Tsani meminta agar pimpinan KPK membuka hasil internal audit musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK ke publik.

Hasil internal audit menyatakan, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved