Manuver KPK Terkait Irjen Pol Firli: Fahri Hamzah Kritik Keras, Pansel pun Heran

Di tengah-tengah panasnya tensi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah itu bermanuver.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
(KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

Namun, saat itu semua pimpinan KPK sepakat agar kasus itu dihentikan.

"Karena yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan hormat tanpa catatan," kata Alex.

Ketua KPK: Konferensi Pers disetujui mayoritas pimpinan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa konferensi pers terkait pelanggaran etik berat oleh mantan Deputi Pendindakan KPK Irjen Firli Bahuri merupakan persetujuan mayoritas pimpinan.

Hal itu Agus ungkapkan menyusul pernyataan calon pimpinan (capim) KPK petahana Alexander Marwata yang mengaku tidak tahu akan pelaksanaan konferensi pers tersebut dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kamis (12/9/2019).

"Saya ingin mengklarifikasi soal konferensi pers kemarin itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam konferensi pers itu, Agus ditemani dua Wakil Ketua KPK, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Diakui Agus, memang terdapat dinamika terkait proses persetujuan konferensi pers tersebut.

Persetujuan konferensi pers itu, lanjutnya, disepakati lewat grup WhatsApp pimpinan KPK lantaran dirinya juga kala itu berada di luar kota.

"Memang dalam prosesnya ada dinamika persetujuan pimpinan karena kebetulan saya juga di luar kota. Persetujuan pimpinan itu lewat WA (WhatsApp). Jadi, sekali lagi bukan Pak Saut berjalan sendirian, melainkan persetujuan mayoritas pimpinan," tuturnya.

Pansel Capim KPK heran

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Hendradi menanggapi kritikan dari beberapa lembaga.
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Hendradi menanggapi kritikan dari beberapa lembaga. (YouTube Mata Najwa/ YouTube Kompas TV)

Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pansel Capim KPK), Hendardi, mempertanyakan langkah KPK yang mengumumkan pelanggaran etik berat mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri.

Hendardi mempertanyakan mengapa hal itu diumumkan pada saat proses seleksi sudah memasuki tahap fit and proper test di DPR.
Padahal, menurut Hendardi, KPK tidak berkomentar saat tahapan uji publik dan wawancara.

Saat itu, masalah kode etik sempat ditanyakan kepada capim KPK, termasuk Firli dan Wakabareskrim Irjen Antam Novambar.

"Kenapa enggak waktu di uji publik dan wawancara itu langsung dibalas, besoknya enggak ada," ujar Hendardi ketika ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

"Antam ngomong begini, enggak ada yang ngomong, enggak ada yang bantah, Firli ngomong begini enggak ada yang bantah, cuma kasak-kusuk, sekarang bikin konferensi pers, mau apa," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved